
SAMARINDA. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa untuk meningkatkan nilai
daya jual dan iklim investasi di Kawasan Industri dan Pelabuhan
Internasional (KIPI) Maloy, Pemprov Kaltim telah mengajukan permohonan
untuk menjadikan KIPI Maloy sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEK,
disebutkan bahwa KEK merupakan kawasan tertentu dalam wilayah hukum NKRI
yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan
memperoleh fasilitas tertentu dengan fungsi untuk menampung kegiatan
industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai
ekonomi tinggi dan berdaya saing internasional.
Dimulai pada 2011 hingga 2013, telah terdapat 15 persyaratan yang
dipenuhi oleh pemerintah daerah untuk mengajukan usulan KEK Maloy pada
luasan 1.000 hektare (sebagai tahap awal).
Diantaranya formulir pengusulan, akta pendirian badan usaha, profil
keuangan, persetujuan Pemkab Kutai Timur, surat pernyataan kepemilikan
ekuitas, deskripsi rencana pengembangan KEK, peta detail lokasi
pengembangan KEK dan rencana peruntukan ruang/zonasi KEK
Selanjutnya, studi analisis ekonomi dan finansial, studi Amdal
(Analisis Dampak Lingkungan), jangka waktu operasional KEK, izin lokasi,
pernyataan kesanggupan dan pengelolaan KEK. Selain itu, juga telah
terdapat rekomendasi dari otoritas pengelola infrastruktur pendukung
serta kesesuaian terhadap RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten.
Pengusulan KIPI Maloy sebagai KEK mendapatkan dukungan dari berbagai
pihak, baik di sektor pemerintah maupun sektor swasta. Hal ini tergambar
dari ketertarikan dua perusahaan besar swasta yaitu PT Trans Kalimantan
Economic Zone (TKEZ) dan PT Batuta Chemical Industrial Park (BCIP)
untuk bersinergi ke dalam rencana KEK Maloy menjadi Maloy Trans Economic
Zone (MTKEZ).
Kawasan ini memiliki luas areal 32.800 hektare yang terbagi di tiga
kecamatan, yaitu Bengalon, Kaliorang, dan Sangkulirang. MTKEZ diarahkan
untuk mensinergikan tiga basis klaster industri, yaitu oleochemical,
kimia, dan batubara.
ALKI II Kelebihan lain dari MTKEZ adalah terletak di Alur Laut
Kepulauan Indonesia (ALKI) II yang memiliki nilai sangat strategis.
Dimana ALKI II merupakan jalur perlintasan pelayaran yang menghubungkan
Laut Sulawesi melintasi Selat Makasar, Laut Flores, dan Selat Lombok ke
Samudera Hindia, dan sebaliknya.
Selain itu, diantara ALKI I, II, dan III, ALKI II merupakan lintasan
laut dalam yang ekonomis dan aman untuk dilalui. ALKI II yang melewati
Selat Makassar-Selat Lombok membelah sisi Indonesia Bagian Barat dan
Indonesia Bagian Timur.
Lebih jauh, pendangkalan yang terjadi akhir-akhir ini di Selat Malaka
menyebabkan kapal-kapal besar, terutama kapal tangki, memindahkan trayek
pelayarannya melalui Selat Lombok-Selat Makassar.
Sebagai jalur perdagangan dan pelayaran internasional, ALKI II memiliki
nilai strategis. ALKI II menjadi penting dalam posisinya sebagai jalur
pendukung utama dari Selat Malaka yang sudah amat padat.
Dengan keunggulan posisi geostrategis, MTKEZ diharapkan dapat
berkembang menjadi pusat pelabuhan internasional di Indonesia Tengah
didukung dengan kawasan industri lainnya yang dikembangkan di sejumlah
kabupaten/kota di Kaltim.
Apabila terwujud, pada 2030 MTKEZ diprediksikan akan menjadi Kawasan
Ekonomi Khusus (Spesific Economic Zone) terbesar di Benua Asia dan mampu
menyaingi IFEZ (Incheon Free Economic Zone) di Korea Selatan, baik dari
segi kewilayahan, segi investasi maupun dari segi bisnis.
SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM