(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy

19 Juli 2013 Admin Website Berita Daerah 3187
Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy
SAMARINDA. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa untuk meningkatkan nilai daya jual dan iklim investasi di Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Maloy, Pemprov Kaltim telah mengajukan permohonan untuk menjadikan KIPI Maloy sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEK, disebutkan bahwa KEK merupakan kawasan tertentu dalam wilayah hukum NKRI yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu dengan fungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan berdaya saing internasional.

Dimulai pada 2011 hingga 2013, telah terdapat 15 persyaratan yang dipenuhi oleh pemerintah daerah untuk mengajukan usulan KEK Maloy pada luasan 1.000 hektare (sebagai tahap awal).

Diantaranya formulir pengusulan, akta pendirian badan usaha, profil keuangan, persetujuan Pemkab Kutai Timur, surat pernyataan kepemilikan ekuitas, deskripsi rencana pengembangan KEK, peta detail lokasi pengembangan KEK dan rencana peruntukan ruang/zonasi KEK

Selanjutnya, studi analisis ekonomi dan finansial, studi Amdal (Analisis Dampak Lingkungan), jangka waktu operasional KEK, izin lokasi, pernyataan kesanggupan dan pengelolaan KEK. Selain itu, juga telah terdapat rekomendasi dari otoritas pengelola infrastruktur pendukung serta kesesuaian terhadap RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten.

Pengusulan KIPI Maloy sebagai KEK mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, baik di sektor pemerintah maupun sektor swasta. Hal ini tergambar dari ketertarikan dua perusahaan besar swasta yaitu PT Trans Kalimantan Economic  Zone (TKEZ) dan PT Batuta Chemical Industrial Park (BCIP) untuk bersinergi ke dalam rencana KEK Maloy menjadi Maloy Trans Economic Zone (MTKEZ).

Kawasan ini memiliki luas areal 32.800 hektare yang terbagi di tiga kecamatan, yaitu Bengalon, Kaliorang, dan Sangkulirang. MTKEZ diarahkan untuk mensinergikan tiga basis klaster industri, yaitu oleochemical, kimia, dan batubara.

ALKI II Kelebihan lain dari MTKEZ adalah terletak di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II yang memiliki nilai sangat strategis. Dimana ALKI II merupakan jalur perlintasan pelayaran yang menghubungkan Laut Sulawesi melintasi Selat Makasar, Laut Flores, dan Selat Lombok ke Samudera Hindia, dan sebaliknya.

Selain itu, diantara ALKI I, II, dan III, ALKI II merupakan lintasan laut dalam yang ekonomis dan aman untuk dilalui. ALKI II yang melewati Selat Makassar-Selat Lombok membelah sisi Indonesia Bagian Barat dan Indonesia Bagian Timur.

Lebih jauh, pendangkalan yang terjadi akhir-akhir ini di Selat Malaka menyebabkan kapal-kapal besar, terutama kapal tangki, memindahkan trayek pelayarannya melalui Selat Lombok-Selat Makassar.
Sebagai jalur perdagangan dan pelayaran internasional, ALKI II memiliki nilai strategis. ALKI II menjadi penting dalam posisinya sebagai jalur pendukung utama dari Selat Malaka yang sudah amat padat.

Dengan keunggulan posisi geostrategis, MTKEZ diharapkan dapat berkembang menjadi pusat pelabuhan internasional di Indonesia Tengah didukung dengan kawasan industri lainnya yang dikembangkan di sejumlah kabupaten/kota di Kaltim.
Apabila terwujud, pada 2030 MTKEZ diprediksikan akan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (Spesific Economic Zone) terbesar di Benua Asia dan mampu menyaingi IFEZ (Incheon Free Economic Zone) di Korea Selatan, baik dari segi kewilayahan, segi investasi maupun dari segi bisnis.

SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM

Artikel Terkait