Standar Kelapa Sawit Indonesia Diuji Coba Tahun Ini
24 Januari 2011
Admin Website
Artikel
5635
JAKARTA--MICOM: Pemerintah siap menerapkan ketentuan standar produksi minyak sawit berkelanjutan (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) pada 2011 untuk mendukung peningkatan daya saing komoditas tersebut di pasar internasional.
Wakil Menteri Pertanian Bayu Krisnamurthi di Jakarta, Jumat (21/1), mengatakan, meskipun ISPO sudah diberlakukan tahun ini, tapi sifatnya belum berupa kewajiban.
"Jadi, bentuknya nanti masih berupa surat edaran, belum dalam peraturan. Untuk mandatori atau bersifat kewajiban baru pada 2012," katanya.
Pada dasarnya, ISPO merupakan rangkuman dari beberapa produk hukum terkait penyelenggaraan industri minyak sawit seperti undang-undang tentang kehutanan, perkebunan, lingkungan hidup, dan tenaga kerja.
Tujuan ISPO untuk meningkatkan kepedulian pentingnya memproduksi kelapa sawit berkelanjutan, meningkatkan tingkat kompetisi minyak kelapa sawit Indonesia di pasar dunia, dan mendukung komitmen Indonesia dalam pelestarian sumber daya alam dan lingkungan.
Sebelum diberlakukan, ketentuan tersebut akan diujicobakan terhadap 10 hingga 25 perusahaan yang bergerak di bidang perkelapasawitan. "Pada akhir Januari ini akan disosialisasikan notifikasi ISPO tersebut (ke pemangku kepentingan)," katanya.
Wakil Menteri Pertanian Bayu Krisnamurthi di Jakarta, Jumat (21/1), mengatakan, meskipun ISPO sudah diberlakukan tahun ini, tapi sifatnya belum berupa kewajiban.
"Jadi, bentuknya nanti masih berupa surat edaran, belum dalam peraturan. Untuk mandatori atau bersifat kewajiban baru pada 2012," katanya.
Pada dasarnya, ISPO merupakan rangkuman dari beberapa produk hukum terkait penyelenggaraan industri minyak sawit seperti undang-undang tentang kehutanan, perkebunan, lingkungan hidup, dan tenaga kerja.
Tujuan ISPO untuk meningkatkan kepedulian pentingnya memproduksi kelapa sawit berkelanjutan, meningkatkan tingkat kompetisi minyak kelapa sawit Indonesia di pasar dunia, dan mendukung komitmen Indonesia dalam pelestarian sumber daya alam dan lingkungan.
Sebelum diberlakukan, ketentuan tersebut akan diujicobakan terhadap 10 hingga 25 perusahaan yang bergerak di bidang perkelapasawitan. "Pada akhir Januari ini akan disosialisasikan notifikasi ISPO tersebut (ke pemangku kepentingan)," katanya.
DIKUTIP DARI MEDIA INDONESIA, SABTU, 22 JANUARI 2011