
SAMARINDA. Guna mewujudkan akuntabilitas keuangan yang baik dan
profesional, sejak Juli ini Pemprov Kaltim akan menerapkan sistem at
cost untuk biaya perjalanan dinas pegawai.
Penerapan ini sesuai dengan Permendagri Nomor 16 Tahun 2013 tentang
Perubahan Permendagri Nomor 37/2012 tentang Pedoman Penyusunan APBD
2013. Permendagri ini mengatur agar perjalanan dinas menggunakan pola at
cost atau dibayar sesuai dengan kebutuhan.
"Atas dasar tersebut, sesuai hasil rapat bersama instansi terkait,
terutama Biro Umum Setprov Kaltim, Biro Keuangan, Biro Inspektorat dan
Biro Perlengkapan, maka sejak 1 Juli 2013 Pemprov Kaltim akan menerapkan
sistem at cost," kata Asisten Administrasi Umum Pemprov Kaltim H Sofyan
Helmi usai apel gabungan di lingkungan Pemprov Kaltim di Halaman Kantor
Gubernur Kaltim, Senin (17/6).
Berdasarkan Permendagri tersebut, seharusnya pelaksanaan at cost sudah
dilakukan sejak Maret lalu. Pola at cost tidak bisa serta merta
diterapkan karena rencana ini masih harus dikoordinasikan termasuk
dengan Gubernur Kaltim.
"Yang jelas ini terus kami sosialisasikan di masing-masing SKPD di lingkungan Pemprov Kaltim," jelasnya.
Sistem at cost diterapkan untuk biaya transportasi hingga akomodasi.
Sementara, mengenai akomodasi atau menginap bagi pejabat eselon II,
biayanya setara dengan hotel kelas bintang IV dan V. Sedangkan eselon di
bawah itu mendapat biaya untuk kelas bintang III. Karena itu, ke depan
harus ada kwitansi yang dipertanggungjawabkan untuk laporan perjalanan
dinas.
Hal ini juga berlaku bagi perjalanan dinas menggunakan transportasi
lokal. Artinya, biaya yang digunakan harus ada bukti yang dilampirkan.
Sehingga biaya tersebut akan diganti sesuai biaya yang dikeluarkan.
(jay/hmsprov).
SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM