(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Banyak Perusahaan Sawit Bandel

11 Mei 2011 Admin Website Artikel 5203

SENDAWAR - Hingga kini tercatat sedikitnya ada 40 investor yang membuka perkebunan kelapa sawit di Kutai Barat (Kubar). Dari semua investor itu masih ada beberapa perusahaan yang melanggar aturan, di antaranya tidak membuka lahan sesuai izin dan tak membayar pajak alat berat.

Asisten II Sekretaris Kabupaten Kubar Edyanto Arkan mengakui, ada beberapa perusahaan yang tidak beraktivitas sesuai izin yang diberikan. “Kita sudah evaluasi, ternyata realiasasi pekerjaan di lapangannya tidak ada. Sanksinya, Izin Usaha Perkebunan (IUP) kita hentikan,” tegas Edyanto Arkan, saat ditanya harian ini, beberapa hari lalu. Edyanto tidak menyebutkan perusahaan mana yang izinnya dihentikan tersebut.

Dia mengatakan, investor yang mengajukan IUP di Kubar harus segera melakukan pekerjaan di lapangan. Yang paling penting lagi, sebelum membuka lahan wajib menyelesaikan/membebaskan lahan yang akan dibuka. Karena ini berkaitan dengan tanam tumbuh dan hak ulayat warga yang harus dituntaskan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perkebunan Tanaman Pangan Perikanan dan Peternakan (Disbuntanakan) Kubar Akhmad Sofyan mengatakan, di Kubar tercatat 40 Perusahaan Besar Sawit (PBS). Dari 40 PBS itu, 15 perusahaan kini masih mengurus izin loksi ke IUP dengan luas lahan 187.192 hektare. Kemudian 25 perusahaan IUP dan Hak Guna Usaha (HGU) dengan luasan lahan 360.644 hektare. “Dari sejumlah perusahaan lainnya selain PT Lonsum ada yang sudah land clearing atau pembukaan lahan, pembibitan/penyemaian, dan penanaman,” terang dia.

Terpisah, Plh Unit Pelaksana Teknis Daerah Dispenda Kaltim Wilayah Kubar Achmad Syarkawi mengatakan, terbanyak perusahaan kelapa sawit mengabaikan pembayaran pajak alat berat. Padahal semua perusahaan wajib membayar.

“Sepengetahun kami hanya ada satu perusahaan yang rutin/taat membayar pajak alat beratnya. Selebihnya masih belum,” ungkap Achmad Syarkawi. Karena itu dia menegaskan agar perusahaan yang beroperasi di Kukar segera membayar pajak. Jika mengabaikan akan mendapat sanksi. Dalam upaya penertiban pajak alat berat ini, UPTD Dispenda Kaltim Wilayah Kubar telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (Mou-Nota Kesepahaman_ dengan Kejaksaan Negeri Sendawar, Kubar. Tujuan kerja sama ini adalah menindak perusahaan yang tidak melaporkan dan mengabaikan membayar pajak alat beratnya.

DIKUTIP DARI KALTIM POST, RABU, 11 MEI 2011

Artikel Terkait