(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Pemkab akan Tarik Saham di PKS

19 Juni 2008 Admin Website Artikel 3971
Karena pembagian sahamnya tidak ditegaskan, sehingga Pemkab Paser menurut Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Ir IG Putu Suwantra Msi, sampai sekarang tidak mendapat bagian keuntungan dari usaha pengolahan Crude Palm Oil (CPO) di pabrik tersebut.

#img1# "Awalnya wacana penarikan saham tidak ada, tapi karena sampai sekarang tidak ada kejelasan pembagian keuntungan, sehingga wacana itu muncul. Jadi, sebenarnya ada dua opsi, pertama saham bisa ditarik, tetapi nilainya harus lebih besar dari modal awal," kata Putu, Jumat (13/6).

Sedangkan pertimbangan teknis atau opsi kedua, lanjut Putu, saham tidak ditarik, tetapi pembagian saham dan keuntungan harus ditegaskan. Artinya, PT ABDN mitra usaha Pemkab, harus memilih salah satu opsi tersebut.

Terpisah, General Manager (GM) PKS Pekasau PT ABDN Yakat Ali mempersilakan jika pemkab ingin menarik saham, asalkan nilainya tetap sebesar Rp 5,5 miliar. Lebih besar dari itu, PT ABDN tidak mau, sebab pemkab bukan lembaga perbankan.

"Tidak masalah, tapi tanpa bunga, sebab pemkab bukan bank. Sedangkan pembagian saham dan keuntungan, itu juga tidak masalah. Tapi Pemkab mesti mendatangkan akuntan pablik dulu untuk mengaudit, sebab dari situ akan diketahui nilai pabrik pengolahan sawit ini," kata Yakat.

Seperti diberitakan, pada 2001 dan 2002, Pemkab Paser mengalokasikan dana sekitar Rp 5,5 miliar kepada Perusahaan Daerah (Perusda) Daya Prima. Selanjutnya, dana tersebut digunakan untuk penyertaan modal pembangunan PKS Pekasau bersama PT ABDN dan Koperasi Pasir Mandiri (KPM).

Berdasarkan MoU (Memorandum of Understanding), KPM menyetor Rp 15 miliar dengan saham 50 persen, PT ABDN menyetor Rp 9 miliar dengan saham 30 persen, pemkab Rp 6 miliar dengan saham 20 persen. Pabrik yang akan dibangun sebesar Rp 30 miliar, dalam perjalanannya KPM mengundurkan diri, sehingga tinggal dua pemegang saham.

Karena komposisi pemegang saham berubah, MoU yang ada semestinya diperbarui, tetapi karena sampai sekarang tidak ada kejelasan pembagian saham, Pemkab tidak bisa menuntut pembagian keuntungan dari usaha PKS Pekasau yang sekarang dikelola PT ABDN.

"Terus terang yang ingin membangun pabrik CPO tanpa kebun inti sangat banyak. Ini artinya bisnis pengolahan CPO sangat menjanjikan. Jadi, menurut saya sangat sayang kalau saham kita ditarik, tapi meskipun ditarik harus ada nilai tambahnya," tandasnya.

DIKUTIP DARI TRIBUN KALTIM, RABU, 18 JUNI 2008

Artikel Terkait