(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Pemerintah Permudah Perizinan Perkebunan

09 November 2013 Admin Website Berita Nasional 4330
Pemerintah Permudah Perizinan Perkebunan

BANDUNG. Kementerian Pertanian (Kementan) mengklaim terbitnya Permentan No. 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dimaksudkan untuk menghindarkan kebingungan dan praktik pingpong dalam pengurusan perizinan usaha perkebunan.

"Permentan menjadi pedoman perizinan usaha perkebunan dan menghindarkan terjadinya perasaan dipingpong saat pengurusan izin usaha itu, semuanya lebih jelas," kata Setditjen Perkebunan Kementan Mukti Sarjono dalam sosialisasi Permentan No. 98 Tahun 2013  di Bandung, Kamis (7/11).

Sosialisasi itu diikuti oleh seluruh pejabat Dinas Perkebunan dan asosiasi perkebunan Indonesia serta sejumlah pelaku usaha perkebunan dari Sumatera, Jawa, Kalimantan dan kawasan Indonesia Timur. Mukti menyebutkan, perizinan usaha perkebunan masih terus disempurnakan dan sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal. "Intinya ada ruang kewenangan perizinan yang jelas, mana  yang ditangani provinsi, serta oleh kementerian mana saja. Sehingga semuanya sudah jelas dan tidak tumpang tindih kewenangan," katanya.

Ia mengatakan perizinan usaha perkebunan yang berlokasi di dalam kabupaten izinnya di kabupaten yang bersangkutan, sedangkan yang lintas kabupaten maka perizinannya melibatkan provinsi. Selain itu menegaskan terkait dengan izin pelepasan pengelolaan dari kehutanan menjadi areal perkebunan dimana selama ini masih ada saling menunggu pelepasan lahan. "Untuk pelepasan lahan, Kementerian Kehutanan menunggu ada surat izin usaha perkebunan, sebaliknya pihak perkebunan untuk mengeluarkan izin harus ada pelepasan lahan kehutanan. Akhirnya dijembatani dengan rekomendasi sebagai jalan keluar," katanya.

Dia menyebutkan, hal itu ke depan tidak boleh lagi terjadi dan mekanismenya sudah diatur dalam Permentan itu. Selain itu juga diatur tentang usaha industri pengolahan hasil perkebunan, untuk mendapatkan IUP-P harus memenuhi  penyedia bahan baku  paling rendah 20% berasal dari kebun sendiri dan kekurangnya wajib dipenuhi dari kebun masyarakat atau perusahaan perkebunan lain melalui kemitraan pengolahan berkelanjutan.

Sedangkan pelaksanaan fasilitas pembangunan kebun masyarakat oleh perusahaan penerima IUP-B atau IUP didampingi dan diawasi oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya meliputi perencanaan, pemenuhan kewajiban dan keberlanjutan usaha.

Dalam sosialisasi itu, juga diungkapkan beberapa permasalahan tentang perkebunan kelapa sawit baik perizinan maupun pengolahannya. Beberapa peserta dan pelaku usaha perkebunan juga menyayangkan terkait pemilihan komoditas perkebunan yang kerap latah sehingga mengorbankan komoditas yang sudah ada. "Ya, terkadang pemilihan komoditas perkebunan latah dan terkadang  mengorbankan komoditas eksisting. Perlu ada penegasan dari pemerintah untuk melindungi komoditas dari praktik latah itu, jangan sampai komoditi yang sudah ada ditebang atau menjadi tidak produktif," kata salah satu pelaku usaha.

DIKUTIP DARI INVESTOR DAILY, JUMAT, 8 NOVEMBER 2013

Artikel Terkait