(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Pasokan Menurun, Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Meningkat

18 Januari 2013 Admin Website Artikel 2493

SAMARINDA. Kebutuhan pupuk bersubsidi sektor perkebunan di Kaltim meningkat, namun  alokasi pupuk bersubsidi tahun  2013 bila dibandingkan tahun 2012 yang lalu mengalami penurunan menjadi 11.802 ton, terdiri dari Urea sebanyak 4.480 ton, SP-36 sebanyak 2.040 ton, ZA 756 ton, NPK 4.031 ton dan pupuk organik 495 ton.

Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim yang diwakili Kepala Bidang Produksi, Sukardi, SP, M.Si mengatakan alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi telah dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dan standar teknis dengan mempertimbangkan jumlah alokasi pupuk bersubsidi untuk wilayah kaltim tahun 2013.

"Alokasi pupuk bersubsidi dengan memperhatikan usulan yang telah diajukan oleh petani pekebun berdasarkan Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK)," ungkap Sukardi.

Dijelaskan, pengadaan dan penyalurannya ditataniagakan dengan Harga Eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 69/Permentan/SR.130/11/2012 dan telah ditindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 66 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013, dan harus segera  ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati/Walikota se Kalimantan Timur.

Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi berdasarkan jenis pupuk antara lain, pupuk Urea dengan harga Rp. 1.800/kg, pupuk SP-36 Rp. 2.000/kg, pupuk ZA Rp. 1.400/kg, pupuk NPK Rp. 2.300/kg dan pupuk organik Rp 500/kg, dengan kemasan Pupuk Urea 50kg, Pupuk SP-36 50kg, Pupuk ZA 50kg, Pupuk NPK 50 kg atau 20kg dan pupuk organik 40kg atau 20kg.

Menurutnya, pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan. Untuk pelaksanaan pengawasan di daerah melibatkan petugas pengawas pupuk di Disbun Kabupaten/Kota dan pihak terkait di wilayahnya masing-masing.

"Pengawasan dilakukan mulai pendistrbusian dari tingkat produsen ke distributor, distributor ke pengecer resmi, dan dari pengecer resmi ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan)", jelasnya.

Dari hasil pengawasan selama ini, kebutuhan pupuk bersubsidi untuk sektor perkebunan tercukupi sehingga stok pupuk untuk semester pertama masih aman. Namun demikian, Sukardi berharap pengawasan di tingkat kecamatan lebih intensif lagi menjelang semester kedua, dimana petani masih membutuhkan pupuk. (rey)

SUMBER : BIDANG PRODUKSI

Artikel Terkait