Plasma Minim, Sanksi
TENGGARONG. Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) tak ingin ada perusahaan perkebunan kelapa sawit mengantongi izin usaha, tapi tidak serius melakukan penanaman.
Sambil menunggu Kementerian Pertanian menegur 18 perusahaan sawit yang mereka laporkan karena dianggap wanprestasi (ingkar janji), Bupati Kukar Rita Widyasari akan mengumpulkan sejumlah perusahaan sawit yang beroperasi di kabupaten kaya itu.
Pertemuan Bupati dengan pengusaha sawit itu diagendakan Selasa (3/6), besok, di Pendopo Odah Etam. Bupati akan menagih komitmen masing-masing perusahaan, terkait keseriusan mereka berkebun sawit di Kukar. Termasuk pemenuhan kewajiban 20 persen lahan mereka untuk plasma atau pola kemitraan. Pertemuan ini akan menjadi ajang evaluasi seluruh perusahaan sawit di Kukar.
Diketahui di Kukar ada 52 perusahaan sawit. Sebanyak 34 di antaranya dilaporkan aktif. Sedangkan sisanya sebanyak 18 perusahaan dianggap wanprestasi. Ke-18 perusahaan tersebut telah diadukan Pemkab Kukar ke Kementerian Pertanian untuk diberikan teguran kedua. Teguran yang pertama dianggap kurang mendapat respons dari perusahaan yang bersangkutan.
Bahkan, Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) Kukar juga mengaku kesulitan berkomunikasi dengan pihak perusahaan tersebut, lantaran kantornya berada di luar Kukar. "Bupati juga akan memberikan teguran tertulis, terhadap perusahaan yang dianggap tidak komitmen," terang Marli, kepala Disbunhut Kukar.
Dikatakan, tak hanya penilaian wanprestasi yang bikin Pemkab Kukar gusar. Tapi dari 52 perusahaan sawit itu juga terdapat 12 di antaranya yang dinilai belum komit (lihat grafis).
Menurut Marli, Pemkab berkepentingan untuk melakukan evaluasi semua perusahaan sawit, jangan sampai ada perusahaan yang hanya menguasai lahan dan tidak serius melakukan penanaman. Hal tersebut juga untuk mengecek jangan sampai ada lahan yang dialihfungsikan pengusaha.
Sebab, dari 52 perusahaan sawit dengan total Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 531.066 hektare, ternyata realisasi tanamnya masih kurang. Realisasi tanam baru mencapai 190.378 hektare. Terdiri dari luas kebun inti 162.261 hektare dan luas plasma 28.125 hektare. "Luas plasma yang masih minim. Realisasi tanam plasma masih jauh dari ketentuan 20 persen kebun inti. Padahal, izin sudah bertahun-tahun mereka kantongi," jelas Marli.
Dicontohkan, PT Sasana Yuda Bhakti, anak perusahaan PT Rea Kaltim Plantation yang mendapat izin lokasi di Muara Kaman. Dari luas kebun inti yang mencapai 4 ribu hektare, tanaman plasmanya baru mencapai 4 ratus hektare. "Persoalan inilah yang membuat Bupati memanggil pengusaha besar sawit. Karena masih kurang komit terhadap pembangunan sawit," ungkap Marli.
Bahkan, ada perusahaan yang sudah membuka kebun inti seluas 10.500 hektare, tapi belum ada tanaman plasmanya. Perusahaan tersebut adalah PT Tri Tunggal Sentra Buana. Ada lagi perusahaan yang mendapat izin lokasi 20.000 hektar, namun kebun inti hanya 399 hektare dan plasma 83 hektare, yakni PT Kalpataru Sawit Plantation. Lainnya, PT Agro Jaya Tirta dari izin lokasi 20.000 hektar kebun inti baru 6.754 dan plasma 283 hektare.
Hasil pengecekan Disbunhut di lapangan, menurut Marli, salah satu kendala yang dihadapi perusahaan terkait masalah pembebasan lahan. Ada juga yang izin lahnnya tumpang tindih. Selain itu, persoalan tapal batas desa ternyata juga berpengaruh terhadap operasional perusahaan.
DIKUTIP DARI KALTIM POST, SENIN, 2 JULI 2012