Pemberian Izin Perkebunan Sawit dan Karet untuk Asing Disetop
16 Mei 2011
Admin Website
Artikel
3953
SUKOHARJO--MICOM: Kementerian Kehutanan menghentikan sementara pemberian
izin untuk investor asing sektor perkebunan kelapa sawit dan karet.
Keputusan itu diambil guna memberikan kesempatan kepada pengusaha nasional dan lokal yang ingin terjun di sektor tersebut.
"Kebun sawit dan karet stop untuk pengusaha asing. Kami prioritaskan untuk pengusaha nasional dan lokal dulu. Kalau betul-betul tidak ada, baru pengusaha asing bisa masuk, tapi harus kerja sama dengan pengusaha nasional atau lokal," kata Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan saat acara Busniness Ghatering dalam rangka Rapat Kerja Nasional 1 Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan PP Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Surakarta di Pabelan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (16/5).
Menurutnya, kebijakan itu merupakan kesempatan emas bagi pengusaha nasional dan lokal yang ingin mengembangkan usaha di bidang perkebunan. Apalagi, jumlah lahan yang bisa dimanfaatkan sangat luas, mencapai 30 juta hektare. Lahan itu baik untuk perkebunan kelapa sawit, karet, hingga industri kayu berbasis hutan tanaman industri.
Zulkifli mempersilahkan kepada siapa saja yang berminat untuk mengajukan permohonan izin secepatnya. Tidak terkecuali kepada warga Muhammadiyah yang ingin berinvestasi di sektor itu. Syaratnya, lahan tersebut harus dikelola secara serius.
"Pemegang surat izin usaha hutan yang tidak serius dan menelantarkan lahannya, izin usahanya akan dicabut," tegas Zulkifli.
DIKUTIP DARI MEDIA INDONESIA, SENIN, 16 MEI 2011
"Kebun sawit dan karet stop untuk pengusaha asing. Kami prioritaskan untuk pengusaha nasional dan lokal dulu. Kalau betul-betul tidak ada, baru pengusaha asing bisa masuk, tapi harus kerja sama dengan pengusaha nasional atau lokal," kata Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan saat acara Busniness Ghatering dalam rangka Rapat Kerja Nasional 1 Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan PP Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Surakarta di Pabelan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (16/5).
Menurutnya, kebijakan itu merupakan kesempatan emas bagi pengusaha nasional dan lokal yang ingin mengembangkan usaha di bidang perkebunan. Apalagi, jumlah lahan yang bisa dimanfaatkan sangat luas, mencapai 30 juta hektare. Lahan itu baik untuk perkebunan kelapa sawit, karet, hingga industri kayu berbasis hutan tanaman industri.
Zulkifli mempersilahkan kepada siapa saja yang berminat untuk mengajukan permohonan izin secepatnya. Tidak terkecuali kepada warga Muhammadiyah yang ingin berinvestasi di sektor itu. Syaratnya, lahan tersebut harus dikelola secara serius.
"Pemegang surat izin usaha hutan yang tidak serius dan menelantarkan lahannya, izin usahanya akan dicabut," tegas Zulkifli.
DIKUTIP DARI MEDIA INDONESIA, SENIN, 16 MEI 2011