Panitia Lelang Harus Bersertifikasi
"Penunjukan PPTK yang merupakan bagian dari pengelola kegiatan sebaiknya merupakan orang yang memiliki pengalaman serta kemampuan dan keahlian secara manejerial dan teknis terhadap kegiatan akan dilelang dan menjadi tanggungjawabnya," kata Kepala Biro Pembangunan Daerah (Bangda) Setdaprov Kaltim Salman Lumoindong.
Keterlambatan lelang satu kegiatan yang terjadi selama ini lebih banyak disebabkan oleh panitia lelang maupun PPTK yang belum memiliki kompetensi (bersertifikasi) atau tidak memenuhi syarat secara teknis dan menejerial terhadap suatu kegiatan.
Sehingga tidak sedikit SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) apabila akan melakukan kegiatan lelang pengadaan barang/jasa harus meminjam tenaga ke Biro Perlengkapan maupun Dinas Pekerjaan Umum yang banyak memiliki tenaga bersertifikasi.
Apalagi, saat ini yang berlaku untuk kegiatan Lelang Pengadaan barang/jasa pemerintah Sistem Elektronik (LPSE) versi baru sesuai yang diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang LPSE pengganti Perpres Nomor 54 Tahun 2010.
Guna meningkatkan pengetahuan serta keahlian dan kemampuan para panitia lelang dan PPTK terhadap pemberlakuan Perpres 70/2012, diharapkan masing-masing SKPD di lingkup Pemprov Kaltim maupun kabupaten dan kota dapat mengikutkan pelatihan di Biro Bangda untuk petugas/panitia lelang maupun PPTK.
Selain itu, dalam mendukung pelaksanaan lelang kegiatan yang lebih cepat yang diharapkan berimbas pada peningkatan penyerapan anggaran yang lebih besar dan maksimal dari tahun-tahun sebelumnya maka perlu disiapkan infrastruktur pendukungnya.
"Kami telah menyiapkan infrastruktur berupa ruangan dan pelatihan secara intensif guna menciptakan petugas yang bersertifikasi serta berkompetensi, terutama diawal-awal tahun ini agar proses lelang dapat dilaksanakan secara cepat," ungkap Salman Lumoindong.
Ditambahkannya, termasuk bidding room (ruang informasi penawaran lelang)
dan meningkatkan benwith atau jangkauan informasi kegiatan lelang
melalui internet, sehingga para peminat (penawar) yang berada di luar
Kaltim dapat mengetahui dan mengikutinya secara jelas.(yans/hmsprov)
SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM