Badan Perijinan dan Penanaman Modal Daerah (BPPMD) Kaltim terus berupaya
meningkatkan pelayanan bagi pelaku usaha yang menanamkan investasi di
Kaltim dengan memberikan fasilitas atau kemudahan pengurusan perijinan.
Terkait dengan hal itu, BPPMD Kaltim akan membuka fasilitas berupa
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang akan dilaunching Jum'at (18/3)
pekan ini, sekaligus Penyerahan Sistem Pelayanan Informasi dan Perijinan
Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) untuk provinsi maupun kabupaten
dan kota di Kaltim.
"Guna memberikan kemudahan bagi pengusaha yang ingin berinvestasi di
Kaltim akan disiapkan fasilitas pelayanan berupa PTSP. Sesuai jadwal
akan dilakukan peluncurannya (launching) olah BKPM pada pekan ini,
sekaligus diserahkan kode akses SPIPISE bagi unit pelayanan provinsi
maupun kabupaten dan kota," kata Kepala BPPMD Kaltim, HM Yadi
Sabiannoor.
Pelayanan dengan fasilitas berupa PTSP ini penting dilakukan pemerintah
daerah. Terutama untuk memberikan jaminan bagi pelaku usaha yang
melakukan kegiatan usahanya di daerah dalam hal pengurusan perijinan
usahanya.
Dengan sistem ini semua bentuk perijinan yang diberlakukan pemerintah
dapat terlihat, yang merupakan bagian upaya pemerintah memberikan
pelayanan cepat, tepat dan transparan serta memiliki kepastian hukum.
Sesuai dengan visi PTSP dibidang penanaman modal Kaltim, yakni
meningkatkan pelayanan investasi melalui kompetensi pelayanan prima.
Selain itu, dengan peluncuran program ini yang didukung dengan fasilitas
SPIPISE, pemerintah daerah akan diberikan kewenangan untuk menerbitkan
ijin penanaman modal asing.
"Selama ini BKPM memberikan kewenangan bagi daerah untuk ijin penanaman
modal dalam negeri (PMDN). Diharapkan dengan diluncurkannya pelayanan
PTSP ini akan menambah kewenangan bagi pemerintah daerah untuk
menerbitkan ijin PMA di Kaltim," harapnya.
Peluncuran program atau fasilitas PTSP yang rencanakan dilakukan Kepala
BKPM, Gita Wirjawan didampingi Gubernur Kaltim, Dr Awang Faroek Ishak,
dihadiri Deputi BKPM M Azhar Lubis dan Direktur Wilayah II Yuliot,
serta beberapa bupati dan walikota.
Pada kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan prasasti oleh Kepala
BKPM untuk prasasti PTSP Provinsi Kaltim, Kabupaten Kutai Kartanegara,
Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Timur, Kota Tarakan, Bontang dan
Balikpapan. Serta penandatanganan prasasti Call and Contact Center oleh
Gubernur Kaltim.
"Usai peluncuran PTSP akan dilakukan peninjauan ke fasilitas PTSP dan
call and contact center oleh Kepala BKPM bersama gubernur, sekaligus
meninjau pameran promosi PTSP provinsi maupun kabupaten dan kota serta
data perkembangan penanaman modal provinsi Kaltim," jelas Yadi.
Dalam pematangan persiapan peluncuran tersebut Gubernur Kaltim Dr H
Awang Faroek Ishak pada Senin (14/3) kemarin, berkesempatan meninjau
kesiapan fasilitas PTSP dan fasilitas call an contact center BPPMD
Kaltim.
Bahkan Gubernur sangat optimis dengan adanya fasilitas pelayanan bagi
pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Kaltim ini akan mampu
meningkatkan investasi di Kaltim. Apalagi, pelayanan ini nihil biaya dan
transparan, serta kondisi keamanan daerah sangat mendukung bagi
investor untuk menanamkan modalnya.
SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM