(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Audiensi MPIG Kopi Prangat Baru Tegaskn Komitmen Pemerintah Daerah

16 September 2025 Afif Berita Daerah 561
Audiensi MPIG Kopi Prangat Baru Tegaskn Komitmen Pemerintah Daerah

KUTAI KARTANEGARA. Upaya memperkuat identitas lokal kembali bergema di Kabupaten Kutai Kartanegara. Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) bersama sejumlah pemangku kepentingan menghadiri Kegiatan Audiensi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Prangat Baru dengan Bupati Kutai Kartanegara di Rumah Jabatan Bupati, Senin (15/9/2025).

Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam mempercepat langkah menuju pengakuan resmi Indikasi Geografis (IG) bagi Kopi Liberika Prangat Baru, sebuah komoditas unggulan yang diharapkan mampu menembus pasar nasional bahkan internasional.

Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung penuh proses sertifikasi IG Kopi Liberika Prangat Baru.

“Pemerintah Kabupaten Kukar siap mengalokasikan anggaran guna mempercepat penerbitan Indikasi Geografis. Kami berterima kasih atas dukungan dari Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, dan sebagai bentuk keseriusan, hari ini saya langsung menandatangani Rekomendasi IG Kopi Liberika Prangat Baru,” tegas Aulia.

Menurutnya, sertifikasi IG bukan hanya simbol pengakuan, tetapi juga instrumen penting untuk melindungi orisinalitas sekaligus meningkatkan daya saing produk kopi Kukar di pasar global.

Audiensi yang dipandu Plt. Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kukar, M. Taufik, dihadiri lintas instansi. Hadir Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Disbun Kaltim, Taufiq Kurrahman, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim, perwakilan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Kaltim dan Kabupaten Kukar, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kukar, Kepala Desa Prangat Baru, Ketua MPIG Kopi Prangat Baru, hingga kelompok tani Kampung Kopi Luwak Prangat Baru.

M. Taufik menjelaskan, pembentukan MPIG “Kapak Prabu” dengan penetapan nama IG “Liberika Prangat Baru” merupakan langkah krusial.

“Legalitas ini harus diperkuat melalui SK Bupati Kukar. Ini menjadi salah satu syarat utama untuk pendaftaran sertifikasi IG ke pusat,” ujarnya.

Sementara itu, Taufiq Kurrahman, Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Disbun Kaltim memaparkan progres pelaksanaan Indikasi Geografis Kopi Liberika Prangat Baru.

Menurutnya, beberapa tahapan penting sudah berjalan, mulai dari pembentukan MPIG, penyusunan dokumen deskripsi produk, pengujian sampel di Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia (Puslitkoka) Jember, hingga pembuatan logo khas “Liberika Prangat Baru”.

Taufiq menambahkan, dukungan dari Bupati sangat dibutuhkan dalam bentuk penetapan SK MPIG, penerbitan rekomendasi IG, hingga pembinaan dan pembiayaan lanjutan.

“Dengan sinergi seluruh pihak, target sertifikasi bisa lebih cepat tercapai, dan kopi ini bisa segera mengantongi status Indikasi Geografis,” jelas Taufiq.

Saat ini, Kutai Kartanegara telah memiliki dua produk yang lebih dulu mengantongi sertifikasi IG, yakni Lada Malonan Kukar (2019) dan Gula Aren Tuana Tuha (2024). Kehadiran Kopi Liberika Prangat Baru diharapkan akan menambah daftar panjang produk lokal Kukar yang berdaya saing tinggi.

Dengan perlindungan IG, produk ini tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga mempertegas identitas budaya dan potensi pertanian daerah.

Dukungan pemerintah daerah bersama Disbun Kaltim diharapkan menjadi fondasi kokoh agar Kopi Prangat Baru mampu menjadi ikon baru kebanggaan Kukar di panggung nasional bahkan internasional. (fif/disbun)

SUMBER : SEKRETARIAT

Artikel Terkait