Jakarta -
Kebijakan moratorium (penundaan) izin kawasan hutan alam dan gambut di
Indonesia justru menguntungkan emiten-emiten produk sawit mentah atau crude palm oil
(CPO) yang tercatat di pasar saham Indonesia. Permintaan yang terus
bertambah, dengan ekspektasi produksi yang cenderung turun bisa memicu
harga CPO dunia kembali naik.
Demikian disampaikan Economist PT Samuel Sekuritas Lana Soelistianingsih dalam perbincangan dengan detikFinance, Minggu (22/5/2011).
Menurutnya,
bagi emiten dengan lahan produksi besar dan area tertanaman minim,
tentu pembatasan penggunaan kawasan hutan tidak berpengaruh. Mereka
masih bisa melakukan peningkatan produksi dengan menanam bibit sawit di
lahan yang sebelumnya sudah mengantongi izin.
"Bagi emiten tentu
menguntungkan. Harga sawit akan meningkat karena permintaan dunia terus
menerus naik, dengan perkembangan Cina dan India pertumbuhan ekonomi
terus membaik," jelas Lana.
Dampaknya, harga sawit akan kembali
naik karena adanya efek psikologis, meski konsesus dunia pernah
menyatakan CPO dunia sudah berada di level tertinggi.
Sementara
bagi emiten dengan kondisi produksi sawit yang telah menua, tentu akan
sulit bagi mereka untuk berkembang atau melakukan ekspansi lahan baru.
Pasalnya, izin pembukaan kawasan hutan dan gambut dibatasi. Ini ditambah
harga jual lahan sawit yang dimiliki perusahaan-perusahaan di daerah
akan melonjak.
Namun secara temporer, harga sawit dunia akan
terkoreksi. Tapi ini tidak berlangsung lama dan secara perlahan hingga 2
tahun ke depan, CPO akan menembus rekor tertingginya.
"Kalau (perusahaan) dengan usia sawit sudah tua-tua, moratorium akan
berdampak negatif. Semua tergantung umur sawit. Jika masih akan produksi
dalam 2 tahun, tidak ada dampak," tuturnya.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) memperkirakan adanya
moratorium lahan hutan alam dan gambut akan memangkas potensi produksi
sawit Indonesia hingga 2 juta ton. Kebijakan ini akan memukul dari sisi
produksi sawit lokal dalam kurun waktu 5 tahun mendatang.
Seperti diketahui mulai 20 Mei 2011 penerapan moratorium (penundaan)
terhadap pemberian izin kawasan hutan alam dan gambut berlaku efektif.
Moratorium ini berlaku selama dua tahun kedepan sesuai Instruksi
Presiden (Inpres) No 10 Tahun 2011 tentang penundaan pemberian izin baru
dan penyempurnaan tata kelola hutan alam dan lahan gambut. Inpres ini
berlaku khusus untuk 64,2 juta hektar hutan alam primer dan lahan gambut
di Indonesia.
Dalam Inpres itu diatur juga bahwa penundaan
pemberian izin baru berlaku untuk hutan alam primer dan lahan gambut
yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi (hutan
produksi terbatas, hutan produksi biasa atau tetap, hutan produksi yang
dapat dikonversi) dan area penggunaan lain.
Atas Moratorium itu Indonesia mendapatkan komitmen kucuran dana hingga
US$ 1 miliar dari Norwegia. Dari jumlah itu sebanyak US$ 30 juta sudah
cair dan saat ini sudah ditangan UNDP (United Nation Development
Program) sebagai lembaga yang ditunjuk sebagai pengelola dana.
DIKUTIP DARI DETIK ONLINE, MINGGU, 22 MEI 2011