Meningkatkan Kinerja PNS Melalui Mutasi
18 Mei 2012
Admin Website
Artikel
4749
SAMARINDA. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Dr H Irianto Lambrie
menegaskan, mutasi yang dilakukan terhadap pejabat di lingkungan Pemprov
Kaltim, baik eselon II, III dan IV merupakan bagian dari upaya untuk
meningkatkan kinerja di jajaran birokasi di daerah ini.
"Mutasi ini sebagai penyegaran bagi pegawai, agar mampu meningkatkan kinerja kalangan birokrasi yang berada satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Mutasi juga dilakukan untuk mengisi jabatan kosong, karena ada pejabat pensiun atau dipindahkan pada tugas lain," kata Irianto Lambrie usai menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemprov Kaltim di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur, Rabu (16/5).
Mengenai mutasi tersebut, Irianto menjelaskan, diawali dengan usulan yang disampaikan atasan pejabat yang akan dilantik, khususnya Kepala SKPD kepada Gubernur. Selanjutnya, dari Gubernur, usulan tersebut dibahas dalam Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Selanjutnya, Baperjakat akan membahas usulan yang telah disampaikan dan melaporkan kembali kepada gubernur. Baperjakat yang membahas usulan tersebut diketuai Sekprov Kaltim, dengan anggota para asisten di lingkungan Pemprov dan sekretarisnya adalah Kepala BKD Kaltim.
Dari pembahasan Baperjakat itu, selanjutnya dirapatkan kembali dengan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) untuk mencapai keputusan akhir. "Mana yang disetujui Bapak Gubernur dan mana yang harus ada perubahan, sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.
Memilih pejabat yang dipromosikan pada satu SKPD, tentu ada kriteria dan standar, yakni mengenai kinerja dan prilaku calon pejabat tersebut, salah satunya adalah disiplin kerja.
Meski sudah ada usulan yang disampaikan, namun jika ada laporan dan informasi yang kurang baik tentang calon pejabat yang akan dipromosikan, hal itu akan menjadi pertimbangan dan akan ditindaklanjuti.
"Apabila laporan yang disampaikan tidak bisa dipertanggungjawabkan pejabat tersebut, terutama mengenai intergritas, tentunya Baperjakat akan mempertimbangkan kembali. Kemudian gubernur akan mengambil keputusan, apakah pejabat tersebut akan diangkat atau tidak," tegasnya.
Mengenai masih adanya pejabat yang ditetapkan sebagai Penjabat (Pj), menurut Irianto karena soal kepangkatan. Guna mengisi jabatan eselon IIa, seorang PNS harus memiliki pangkat IV/c. Jika pangkatnya di bawah tingkat kepangkatan tersebut, statusnya masih Pj.
"Sesuai aturan, kalau masih Pj, tunjangan jabatannya dibayar setelah enam bulan menjabat. Nah, untuk meraih pangkat IV/c tersebut, pejabat yang bersangkutan bisa saja diusulkan kepangkatan yang lebih tinggi, karena dia sudah masuk sebagai pejabat eselon IIa," jelasnya. (jay/hmsprov)
SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM
"Mutasi ini sebagai penyegaran bagi pegawai, agar mampu meningkatkan kinerja kalangan birokrasi yang berada satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Mutasi juga dilakukan untuk mengisi jabatan kosong, karena ada pejabat pensiun atau dipindahkan pada tugas lain," kata Irianto Lambrie usai menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemprov Kaltim di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur, Rabu (16/5).
Mengenai mutasi tersebut, Irianto menjelaskan, diawali dengan usulan yang disampaikan atasan pejabat yang akan dilantik, khususnya Kepala SKPD kepada Gubernur. Selanjutnya, dari Gubernur, usulan tersebut dibahas dalam Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Selanjutnya, Baperjakat akan membahas usulan yang telah disampaikan dan melaporkan kembali kepada gubernur. Baperjakat yang membahas usulan tersebut diketuai Sekprov Kaltim, dengan anggota para asisten di lingkungan Pemprov dan sekretarisnya adalah Kepala BKD Kaltim.
Dari pembahasan Baperjakat itu, selanjutnya dirapatkan kembali dengan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) untuk mencapai keputusan akhir. "Mana yang disetujui Bapak Gubernur dan mana yang harus ada perubahan, sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.
Memilih pejabat yang dipromosikan pada satu SKPD, tentu ada kriteria dan standar, yakni mengenai kinerja dan prilaku calon pejabat tersebut, salah satunya adalah disiplin kerja.
Meski sudah ada usulan yang disampaikan, namun jika ada laporan dan informasi yang kurang baik tentang calon pejabat yang akan dipromosikan, hal itu akan menjadi pertimbangan dan akan ditindaklanjuti.
"Apabila laporan yang disampaikan tidak bisa dipertanggungjawabkan pejabat tersebut, terutama mengenai intergritas, tentunya Baperjakat akan mempertimbangkan kembali. Kemudian gubernur akan mengambil keputusan, apakah pejabat tersebut akan diangkat atau tidak," tegasnya.
Mengenai masih adanya pejabat yang ditetapkan sebagai Penjabat (Pj), menurut Irianto karena soal kepangkatan. Guna mengisi jabatan eselon IIa, seorang PNS harus memiliki pangkat IV/c. Jika pangkatnya di bawah tingkat kepangkatan tersebut, statusnya masih Pj.
"Sesuai aturan, kalau masih Pj, tunjangan jabatannya dibayar setelah enam bulan menjabat. Nah, untuk meraih pangkat IV/c tersebut, pejabat yang bersangkutan bisa saja diusulkan kepangkatan yang lebih tinggi, karena dia sudah masuk sebagai pejabat eselon IIa," jelasnya. (jay/hmsprov)
SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM