Disbun Antisipasi Peredaran Benih Sawit Palsu
24 Juli 2015
Admin Website
Berita Kedinasan
3801
SAMARINDA. Program satu juta hektar kelapa sawit Kaltim tahap kedua telah
dimulai dan kondisi ini memberi imbas yang besar terhadap pelaku usaha
terkait pengadaan benih sawit (kecambah) guna memenuhi kebutuhan
penanaman di lahan-lahan perkebunan kelapa sawit.
Namun saat ini diindikasikan peredaran benih sawit palsu atau tidak bersertifikat sudah mencapai 40 persen dari jumlah peredaran benih sawit di Kaltim. Benih sawit itu dikeluarkan pihak tertentu namun tidak sesuai ketentuan Kementerian Pertanian (Kementan).
Karenanya, guna mengantisipasi peredaran benih sawit palsu di masyarakat maka petani pekebun bahkan pengusaha perkebunan kelapa sawit diminta untuk tidak mudah terpengaruh dengan tawaran harga benih yang murah oleh pihak tertentu.
"Harga benih sawit dalam bentuk kecambah yang dikeluarkan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) maupun perusahaan sumber benih yang telah ditunjuk Kementan mencapai Rp10 ribu per kecambah," sebut Kepala UPTD Pengawas Benih Perkebunan Irsyal Syamsa didampingi Kasi Pengujian dan Sertifikasi Benih Perkebunan Sukarni, Rabu (22/7).
Sedangkan harga benih sawit palsu atau ilegitim yang ditawarkan pelaku tidak bertanggungjawab itu sekitar Rp2 ribu per kecambah, sehingga perbandingan harga sudah jauh berbeda. Hal ini hendaknya diketahui para pekebun maupun perusahaan perkebunan sawit.
Irsyal menyebutkan harga murah benih sawit ilegitim itu akan memberikan imbas yang sangat merugikan bagi petani pekebun maupun perusahaan saat tanaman sudah berumur minimal tiga tahun atau lebih dan selayaknya berproduksi.
Produksi tanaman yang berasal dari benih palsu tidak akan maksimal. Idealnya dengan menggunakan benih unggul maka produksi bisa mencapai 2 hingga 5 ton per hektar. Sebaliknya, tanaman dari benih sawit palsu hanya menghasilkan satu ton perhektar, bahkan banyak tanaman dari bibit palsu ini tidak bisa berbuah.
"Total investasi kebun sawit hingga panen mencapai minimal Rp39,7 juta hingga Rp50 juta per hektar. Produksi yang seharusnya 2 hingga 3 ton, hanya menghasilkan satu ton per hektar dan ini akan diderita selama 25 tahun sesuai umur tanam sawit. karena itu, petani harus berhati-hati dengan bibit palsu ini," ungkap Irsyal. (yans/sul/adv)
SUMBER : UPTD PENGAWASAN BENIH PERKEBUNAN
Namun saat ini diindikasikan peredaran benih sawit palsu atau tidak bersertifikat sudah mencapai 40 persen dari jumlah peredaran benih sawit di Kaltim. Benih sawit itu dikeluarkan pihak tertentu namun tidak sesuai ketentuan Kementerian Pertanian (Kementan).
Karenanya, guna mengantisipasi peredaran benih sawit palsu di masyarakat maka petani pekebun bahkan pengusaha perkebunan kelapa sawit diminta untuk tidak mudah terpengaruh dengan tawaran harga benih yang murah oleh pihak tertentu.
"Harga benih sawit dalam bentuk kecambah yang dikeluarkan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) maupun perusahaan sumber benih yang telah ditunjuk Kementan mencapai Rp10 ribu per kecambah," sebut Kepala UPTD Pengawas Benih Perkebunan Irsyal Syamsa didampingi Kasi Pengujian dan Sertifikasi Benih Perkebunan Sukarni, Rabu (22/7).
Sedangkan harga benih sawit palsu atau ilegitim yang ditawarkan pelaku tidak bertanggungjawab itu sekitar Rp2 ribu per kecambah, sehingga perbandingan harga sudah jauh berbeda. Hal ini hendaknya diketahui para pekebun maupun perusahaan perkebunan sawit.
Irsyal menyebutkan harga murah benih sawit ilegitim itu akan memberikan imbas yang sangat merugikan bagi petani pekebun maupun perusahaan saat tanaman sudah berumur minimal tiga tahun atau lebih dan selayaknya berproduksi.
Produksi tanaman yang berasal dari benih palsu tidak akan maksimal. Idealnya dengan menggunakan benih unggul maka produksi bisa mencapai 2 hingga 5 ton per hektar. Sebaliknya, tanaman dari benih sawit palsu hanya menghasilkan satu ton perhektar, bahkan banyak tanaman dari bibit palsu ini tidak bisa berbuah.
"Total investasi kebun sawit hingga panen mencapai minimal Rp39,7 juta hingga Rp50 juta per hektar. Produksi yang seharusnya 2 hingga 3 ton, hanya menghasilkan satu ton per hektar dan ini akan diderita selama 25 tahun sesuai umur tanam sawit. karena itu, petani harus berhati-hati dengan bibit palsu ini," ungkap Irsyal. (yans/sul/adv)
SUMBER : UPTD PENGAWASAN BENIH PERKEBUNAN