
SAMARINDA. Program satu juta hektar kelapa sawit Kaltim tahap kedua telah
dimulai dan kondisi ini memberi imbas yang besar terhadap pelaku usaha
terkait pengadaan benih sawit (kecambah) guna memenuhi kebutuhan
penanaman di lahan-lahan perkebunan kelapa sawit.
Namun saat ini diindikasikan peredaran benih sawit palsu atau tidak
bersertifikat sudah mencapai 40 persen dari jumlah peredaran benih sawit
di Kaltim. Benih sawit itu dikeluarkan pihak tertentu namun tidak
sesuai ketentuan Kementerian Pertanian (Kementan).
Karenanya, guna mengantisipasi peredaran benih sawit palsu di
masyarakat maka petani pekebun bahkan pengusaha perkebunan kelapa sawit
diminta untuk tidak mudah terpengaruh dengan tawaran harga benih yang
murah oleh pihak tertentu.
"Harga benih sawit dalam bentuk kecambah yang dikeluarkan Pusat
Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) maupun perusahaan sumber benih yang telah
ditunjuk Kementan mencapai Rp10 ribu per kecambah," sebut Kepala UPTD
Pengawas Benih Perkebunan Irsyal Syamsa didampingi Kasi Pengujian dan
Sertifikasi Benih Perkebunan Sukarni, Rabu (22/7).
Sedangkan harga benih sawit palsu atau ilegitim yang ditawarkan pelaku
tidak bertanggungjawab itu sekitar Rp2 ribu per kecambah, sehingga
perbandingan harga sudah jauh berbeda. Hal ini hendaknya diketahui para
pekebun maupun perusahaan perkebunan sawit.
Irsyal menyebutkan harga murah benih sawit ilegitim itu akan memberikan
imbas yang sangat merugikan bagi petani pekebun maupun perusahaan saat
tanaman sudah berumur minimal tiga tahun atau lebih dan selayaknya
berproduksi.
Produksi tanaman yang berasal dari benih palsu tidak akan maksimal.
Idealnya dengan menggunakan benih unggul maka produksi bisa mencapai 2
hingga 5 ton per hektar. Sebaliknya, tanaman dari benih sawit palsu
hanya menghasilkan satu ton perhektar, bahkan banyak tanaman dari bibit
palsu ini tidak bisa berbuah.
"Total investasi kebun sawit hingga panen mencapai minimal Rp39,7 juta
hingga Rp50 juta per hektar. Produksi yang seharusnya 2 hingga 3 ton,
hanya menghasilkan satu ton per hektar dan ini akan diderita selama 25
tahun sesuai umur tanam sawit. karena itu, petani harus berhati-hati
dengan bibit palsu ini," ungkap Irsyal. (yans/sul/adv)
SUMBER : UPTD PENGAWASAN BENIH PERKEBUNAN