Menhut Cabut Izin 3 Juta Hektar Hutan untuk Investor Perkebunan
08 April 2011
Admin Website
Artikel
3797
Jakarta - Pemerintah mencabut izin 3 juta hektar
kawasan hutan yang dicadangkan untuk 251 investor perkebunan. Izin
tersebut akan dialihkan ke investor baru yang serius.
Demikian disampaikan oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan kepada detikFinance, Jumat (8/4/2011).
"Izin prinsip itu sudah dari tahun 1980 sampai 1995 tidak diusahakan, jadi akhirnya kita cabut. Dalam waktu dekat kita juga akan menginventarisir hutan kawasan industri (HTI) yang sudah diberi izin tapi tak digunakan," tutur Zulkifli.
Dia mengatakan, lahan hutan 3 juta hektar tersebut berada di seluruh kawasan Indonesia. Ini dilakukan agar ekonomi dari sektor kehutanan bisa bergerak mendukung pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan pemerintah.
"Kita akan berikan izinnya kepada perusahaan yang siap melakukan investasi. Karena saat ini sudah banyak yang antre. Banyak perusahaan-perusahaan yang sudah siap modalnya. Sehingga investasi berjalan, ekonomi tumbuh, dan banyak tenaga kerja yang terserap," katanya.
Sebelum Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terbit, Menhut menerbitkan izin prinsip langsung kepada pemohon dan tidak mencantumkan tenggat penggunaan.
Saat ini, Menhut menyetujui penerbitan izin prinsip pencadangan kawasan hutan kepada Direktur Jenderal Planologi Kemhut yang lalu menyurati ke perusahaan yang harus melaksanakan rencana investasi dalam lima tahun.
DIKUTIP DARI DETIK ONLINE, JUMAT, 8 APRIL 2011
Demikian disampaikan oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan kepada detikFinance, Jumat (8/4/2011).
"Izin prinsip itu sudah dari tahun 1980 sampai 1995 tidak diusahakan, jadi akhirnya kita cabut. Dalam waktu dekat kita juga akan menginventarisir hutan kawasan industri (HTI) yang sudah diberi izin tapi tak digunakan," tutur Zulkifli.
Dia mengatakan, lahan hutan 3 juta hektar tersebut berada di seluruh kawasan Indonesia. Ini dilakukan agar ekonomi dari sektor kehutanan bisa bergerak mendukung pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan pemerintah.
"Kita akan berikan izinnya kepada perusahaan yang siap melakukan investasi. Karena saat ini sudah banyak yang antre. Banyak perusahaan-perusahaan yang sudah siap modalnya. Sehingga investasi berjalan, ekonomi tumbuh, dan banyak tenaga kerja yang terserap," katanya.
Sebelum Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terbit, Menhut menerbitkan izin prinsip langsung kepada pemohon dan tidak mencantumkan tenggat penggunaan.
Saat ini, Menhut menyetujui penerbitan izin prinsip pencadangan kawasan hutan kepada Direktur Jenderal Planologi Kemhut yang lalu menyurati ke perusahaan yang harus melaksanakan rencana investasi dalam lima tahun.
DIKUTIP DARI DETIK ONLINE, JUMAT, 8 APRIL 2011