Jakarta - Pemerintah mencabut izin 3 juta hektar
kawasan hutan yang dicadangkan untuk 251 investor perkebunan. Izin
tersebut akan dialihkan ke investor baru yang serius.
Demikian disampaikan oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan kepada detikFinance, Jumat (8/4/2011).
"Izin
prinsip itu sudah dari tahun 1980 sampai 1995 tidak diusahakan, jadi
akhirnya kita cabut. Dalam waktu dekat kita juga akan menginventarisir
hutan kawasan industri (HTI) yang sudah diberi izin tapi tak
digunakan," tutur Zulkifli.
Dia mengatakan, lahan hutan 3 juta
hektar tersebut berada di seluruh kawasan Indonesia. Ini dilakukan agar
ekonomi dari sektor kehutanan bisa bergerak mendukung pertumbuhan
ekonomi yang ditargetkan pemerintah.
"Kita akan berikan izinnya
kepada perusahaan yang siap melakukan investasi. Karena saat ini sudah
banyak yang antre. Banyak perusahaan-perusahaan yang sudah siap
modalnya. Sehingga investasi berjalan, ekonomi tumbuh, dan banyak
tenaga kerja yang terserap," katanya.
Sebelum Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terbit, Menhut menerbitkan izin
prinsip langsung kepada pemohon dan tidak mencantumkan tenggat
penggunaan.
Saat ini, Menhut menyetujui penerbitan izin prinsip
pencadangan kawasan hutan kepada Direktur Jenderal Planologi Kemhut
yang lalu menyurati ke perusahaan yang harus melaksanakan rencana
investasi dalam lima tahun.
DIKUTIP DARI DETIK ONLINE, JUMAT, 8 APRIL 2011