Mendesak Audit Perusahaan Perkebunan di Indonesia
11 Desember 2011
Admin Website
Artikel
3660
PALANGKA RAYA. Menteri
Pertanian minta Dirjen Perkebunan melakukan audit terhadap perusahaan
perkebunan di Indonesia karena tidak sedikit di antaranya yang belum
menerapkan plasma 20 persen seperti disyaratkan Undang-Undang (UU).
Peranan perkebunan tetap penting dan bahkan lebih penting, karena sektor ini juga dituntut berpartisipasi dalam memecahkan persoalan nasional ke depan, kata Menteri Pertanian Suswono seperti disampaikan Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah (Kalteng) Erman P Ranan di Palangka Raya, Minggu (11/12).
"Maka saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Kalteng yang telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Pembangunan Usaha Perkebunan Berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat di sekitar perkebunan yaitu plasma," kata Menteri.
Permentan No.26/2007 mengamanatkan agar para usaha perkebunan melaksanakan perkebunan plasma 20 persen dari luas izin yang diusahakan, namun perkebunan padat modal tidak mungkin masyarakat dapat membangun dalam jumlah yang luas.
"Maka turuti saja yang sudah diatur oleh pemerintah, dan saya sudah memerintahkan Dirjen Perkebunan untuk melakukan audit terhadap pelaku usaha perkebunan, siapa-siapa saja yang belum menjalankan atau menerapkan plasma 20 persen ini" tegasnya.
Menteri mengajak masyarakat dan pimpinan perusahaan membangun negara ini, agar pemerataan dapat dinikamti rakyat di sekitar perkebunan karena hal tersebut sesungguhnya mempunyai dampak sosial yang sangat luar biasa di masa mendatang.
Perkebunan plasma tidak dilaksanakan, di situlah muncul konflik antara masyarakat dengan pengusaha perkebunan. Plasma merupakan salah satu upaya menjaga keamanan sosial, karena kalau dilaksanakan dengan baik, maka hasilnya juga akan lebih baik.
"Presiden juga mengharapkan pembangunan berkeadilan berjalan sesuai harapan, sehingga masyarakat dan pelaku usaha perkebunan yang sudah melaksanakan pembangunan kebun plasma 20 persen tersebut patut diberi apresiasi," katanya.
DIKUTIP DARI MEDIA INDONESIA, MINGGU, 11 DESEMBER 2011
Peranan perkebunan tetap penting dan bahkan lebih penting, karena sektor ini juga dituntut berpartisipasi dalam memecahkan persoalan nasional ke depan, kata Menteri Pertanian Suswono seperti disampaikan Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah (Kalteng) Erman P Ranan di Palangka Raya, Minggu (11/12).
"Maka saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Kalteng yang telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Pembangunan Usaha Perkebunan Berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat di sekitar perkebunan yaitu plasma," kata Menteri.
Permentan No.26/2007 mengamanatkan agar para usaha perkebunan melaksanakan perkebunan plasma 20 persen dari luas izin yang diusahakan, namun perkebunan padat modal tidak mungkin masyarakat dapat membangun dalam jumlah yang luas.
"Maka turuti saja yang sudah diatur oleh pemerintah, dan saya sudah memerintahkan Dirjen Perkebunan untuk melakukan audit terhadap pelaku usaha perkebunan, siapa-siapa saja yang belum menjalankan atau menerapkan plasma 20 persen ini" tegasnya.
Menteri mengajak masyarakat dan pimpinan perusahaan membangun negara ini, agar pemerataan dapat dinikamti rakyat di sekitar perkebunan karena hal tersebut sesungguhnya mempunyai dampak sosial yang sangat luar biasa di masa mendatang.
Perkebunan plasma tidak dilaksanakan, di situlah muncul konflik antara masyarakat dengan pengusaha perkebunan. Plasma merupakan salah satu upaya menjaga keamanan sosial, karena kalau dilaksanakan dengan baik, maka hasilnya juga akan lebih baik.
"Presiden juga mengharapkan pembangunan berkeadilan berjalan sesuai harapan, sehingga masyarakat dan pelaku usaha perkebunan yang sudah melaksanakan pembangunan kebun plasma 20 persen tersebut patut diberi apresiasi," katanya.
DIKUTIP DARI MEDIA INDONESIA, MINGGU, 11 DESEMBER 2011