PALANGKA RAYA. Menteri
Pertanian minta Dirjen Perkebunan melakukan audit terhadap perusahaan
perkebunan di Indonesia karena tidak sedikit di antaranya yang belum
menerapkan plasma 20 persen seperti disyaratkan Undang-Undang (UU).
Peranan perkebunan tetap penting dan bahkan lebih penting,
karena sektor ini juga dituntut berpartisipasi dalam memecahkan
persoalan nasional ke depan, kata Menteri Pertanian Suswono seperti
disampaikan Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah (Kalteng) Erman P
Ranan di Palangka Raya, Minggu (11/12).
"Maka saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Kalteng
yang telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Pembangunan Usaha
Perkebunan Berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat di sekitar
perkebunan yaitu plasma," kata Menteri.
Permentan No.26/2007 mengamanatkan agar para usaha perkebunan
melaksanakan perkebunan plasma 20 persen dari luas izin yang diusahakan,
namun perkebunan padat modal tidak mungkin masyarakat dapat membangun
dalam jumlah yang luas.
"Maka turuti saja yang sudah diatur oleh pemerintah, dan saya
sudah memerintahkan Dirjen Perkebunan untuk melakukan audit terhadap
pelaku usaha perkebunan, siapa-siapa saja yang belum menjalankan atau
menerapkan plasma 20 persen ini" tegasnya.
Menteri mengajak masyarakat dan pimpinan perusahaan membangun
negara ini, agar pemerataan dapat dinikamti rakyat di sekitar perkebunan
karena hal tersebut sesungguhnya mempunyai dampak sosial yang sangat
luar biasa di masa mendatang.
Perkebunan plasma tidak dilaksanakan, di situlah muncul konflik
antara masyarakat dengan pengusaha perkebunan. Plasma merupakan salah
satu upaya menjaga keamanan sosial, karena kalau dilaksanakan dengan
baik, maka hasilnya juga akan lebih baik.
"Presiden juga mengharapkan pembangunan berkeadilan berjalan
sesuai harapan, sehingga masyarakat dan pelaku usaha perkebunan yang
sudah melaksanakan pembangunan kebun plasma 20 persen tersebut patut
diberi apresiasi," katanya.
DIKUTIP DARI MEDIA INDONESIA, MINGGU, 11 DESEMBER 2011