mangkir Pasca Lebaran, PNS Kaltim Tak Ditolerir
SAMARINDA. Sekprov Kaltim, H Irianto Lambrie mewanti-wanti semua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Kaltim untuk melapor lebih dahulu kepada atasan jika ingin mudik ke luar Kaltim. Sebab, ia selaku Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kaltim tidak akan mentolerir PNS yang "mangkir" pasca cuti ebaran Idul Fitri 1433 H.
"Cuti bersama pegawai di lingkungan Pemprov Kaltim seperti diketahui berakhir pada 22 Agustus 2012. Jadi, semua pegawai harus sudah mulai aktif bekerja pada hari Kamis, 23 Agustus nanti," ujar Irianto ketika berbincang dengan wartawan di kamar kerjanya, Rabu (15/8).
Menurut dia, bagi mereka yang tidak masuk kerja pada waktu yang ditetapkan, resikonya harus siap menerima sanksi penegakan displin. Bentuk sanksi yang akan diberikan bisa berupa teguran secara lisan, tertulis, hingga penundaan kenaikan pangkat.
Berkaitan itu, ia kembali menegaskan kepada pegawai yang berasal dari luar Kaltim dan berencana melakukan tradisi mudik, terlebih dulu membuat laporan kepada pimpinan agar diketahui. Sebab, jika tidak diketahui sebelumnya dan pada saat masuk kerja terlambat atau mangkir, maka yang bersangkutan bisa mendapat sanksi.
Disinggung soal penggunaan mobil dinas untuk melaksanakan tradisi mudik, Irianto menyatakan hal tersebut sah-sah saja, dengan catatan mendapat izin atasan. Terlebih jika penggunaannya untuk rute yang tidak begitu jauh, seperti misalnya tujuan Tenggarong, Balikpapan, Bontang dan daerah lainnya yang masih wilayah Kaltim.
Sedang penggunaan mobil keluar provinsi, diperbolehkan asal mendapat izin dari Gubernur maupun Sekprov. Meski begitu, menurut Irianto, kenyataannya sejak dulu sampai sekarang belum pernah menemui kendaraan dinas dimanfaatkan untuk mudik hingga ke Pulau Jawa, Sulawesi dan lainnya.
"Mobil dinas ini kan aset negara, sehingga pemanfaatannya harus jelas. Saya juga dulu sebelum jadi Sekda, saat menjadi pegawai biasa, pernah juga menggunakan mobil dinas saat lebaran," tandasnya.
Sementara Kepala Biro Humas dan Protokol Setprov Kaltim, S Adiyat, ketika dikonfirmasi terpisah mengungkap senada. Menurut dia, sesuai surat edaran yang disampaikan memang benar ada cuti bersama sejak 19 hingga 22 Agustus. Artinya, ketetapan ini harus dipatuhi dengan kembali masuk kerja pada 23 Agustus.
"Cuti bersama ini kan sudah cukup lama dan dapat dimanfaatkan untuk silaturrahmi sebaik-baiknya. Tapi, jika sudah waktunya masuk kerja, ya harus turun dan tidak ada pengecualian. Ketentuan ini sama dengan semua kabupaten/kota, dan bahkan secara nasional," ucap Adiyat.
Menurut dia, untuk memastikan ketaatan pegawai biasanya Gubernur setiap tahun selalu melakukan inspeksi mendadak (sidak). "Tapi, Alhamdulillah beberapa tahun lalu tidak ada masalah. Cuti bersama ini sudah cukup panjang, sehingga tidak ada alasan untuk menambah waktu libur, termasuk yang ke luar daerah harus mengukur waktunya agar tidak telat," pungkasnya. (arf-dil/diskominfo)