(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Harga TBS Mengalami Penurunan

16 Juni 2022 Admin Website Berita Daerah 3515
Harga TBS Mengalami Penurunan

SAMARINDA. Dinas Perkebunan Kalimantan Timur melalui Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun yang bermitra di Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) untuk periode I (1 sampai dengan 15 Juni 2022) dan mengalami penurunan dari priode sebelumnya.

Rapat yang dilakukan pada 15 Juni 2022 ini sesuai SK Gubernur Kaltim o 525/K.212/2022 Tanggal 11 Maret 2020, dan tim telah melakukan perhitungan berdasarkan data dan informasi yang disampaikan oleh perusahaan perkebunan anggota Tim penetapan harga TBS.

“Harga Crude Palm Oil (CPO) rerata tertimbang periode penjualan I yakni dari 1 sampai dengan 15 Juni adalah Rp 12.877,05 Harga Kernel rerata tertimbang periode yang sama Rp 7.586,25 dan Indeks “K” Mei 2022 adalah 88,25%” jelas Ujang Rachmad Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Timur ini.

Ujang menuturkan pembelian harga TBS kelapa sawit produksi pekebun yang telah bermitra, maka transaksi pembelian periode Juni ditetapkan untuk umur 3 tahun sebesar Rp2.484,48, umur 4 tahun Rp2.652,48, umur 5 tahun Rp2.665,93, umur 6 tahun Rp2.694,02, umur 7 tahun Rp2.709,86, umur 8 tahun Rp2.730,52 dan umur 9 tahun Rp2.785,96 serta umur 10 tahun ke atas Rp2.818,85.

Selanjutnya, Ujang menjelaskan penetapan harga TBS produksi pekebun untuk Periode II (16 sampai dengan 30 Juni 2022 akan disusulkan oleh Tim Penetapan kepada Gubernur Kalimantan Timur, setelah melakukan perhitungan pada Kami, 30 Juni 2022 di Samarinda.

Oleh karena itu, perusahan perkebunan yang termasuk kedalam Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun yang Bermitra dapat menyampaikan data hasil penjualan dan data pembelian TBS pekebun kepada Sekretariat Tim paling lambat dua hari sebelum tanggal yang disebutkan di atas.

“Harga ini berlaku hanya untuk kebun plasma dan/atau kebun swadaya yang sudah bermitra sesuai dengan Permentan No. 01/Permentan/KB.120/1/2018.”ungkap Ujang yang sekaligus Ketua Tim Penetapan.

SUMBER : SEKRETARIAT

Artikel Terkait