(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Luas Area Bernilai Konservasi Tinggi Kaltim Capai 456.827,13 Hektar

15 November 2022 PPID Berita Daerah 1444
Luas Area Bernilai Konservasi Tinggi Kaltim Capai 456.827,13 Hektar

Samarinda. Luas indikatif area bernilai konservasi tinggi di Provinsi Kalimantan Timur seluruhnya mencapai 456.827,13 hektare (ha) menurut pejabat Dinas Perkebunan setempat.

Kepala Bidang Perkebunan Berkelanjutan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur Asmirilda saat membuka koordinasi perlindungan lahan konservasi di lahan perkebunan di Kota Samarinda, Selasa, memaparkan bahwa 456.827,13 ha area dengan nilai konservasi tinggi (ANKT) ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur, ada pula 362.559,96 ha lainnya ditetapkan berdasarkan surat keputusan bupati.

Menurut dia, ANKT seluas 362.559,96 ha ditetapkan berdasarkan surat keputusan bupati di tujuh wilayah kabupaten, yakni Berau, Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Mahakam Ulu, Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Paser.

Ia menjelaskan bahwa kawasan perkebunan yang termasuk area bernilai konservasi tinggi yakni kawasan yang bernilai tinggi di sisi lingkungan maupun sosial karena mencakup habitat satwa liar, daerah resapan air, serta situs arkeologi atau sejarah.

Area bernilai konservasi tinggi, dia melanjutkan, juga mempunyai keanekaragaman hayati tinggi, bentang alam bagi dinamika ekologi secara alami, dan ekosistem langka atau terancam punah.

Selain itu, menurut dia, area bernilai konservasi tinggi mempunyai fungsi penting bagi penyediaan jasa lingkungan alami, pemenuhan kebutuhan dasar warga lokal, serta identitas budaya tradisional komunitas lokal.

Asmirilda mengemukakan bahwa area bernilai konservasi tinggi yang sudah diidentifikasi harus dikelola sedemikian rupa supaya nilainya tetap terjaga.

"Pengelolaan dan pemeliharaan ANKT dilakukan agar nilainya tetap terjaga dan tidak terdegradasi. Ini merupakan tanggung jawab semua pihak, mulai provinsi hingga daerah, dan melibatkan lintas sektor," katanya.

Ia mengatakan bahwa pelaku usaha perkebunan juga punya kewajiban untuk menjaga area dengan nilai konservasi tinggi.

SUMBER : SEKRETARIAT

Artikel Terkait