(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Disbun Sosialisasikan Peraturan Perbenihan

26 April 2024 PPID Berita Daerah 1553
Disbun Sosialisasikan Peraturan Perbenihan

KUTAI KARTANEGARA. UPTD PBP Dinas Perkebunan Kalimantan Timur menggelar Sosialisasi Peraturan Perbenihan yang berlangsung di Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara. Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur yang diwakili oleh Eka Rini Elvianti, Kepala UPTD Pengawasan Benih Perkebunan Provinsi Kaltim, Rabu (24/04) kemarin.

Sebanyak 35 peserta hadir dalam pertemuan tersebut, terdiri dari anggota Poktan kelapa sawit, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), dan UPT P3R Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kehadiran pejabat penting dari Kabupaten Kutai Kartanegara turut memperkuat acara tersebut. Kabid Pengembangan dan Perbenihan Disbun Kabupaten Kutai Kartanegara, pejabat fungsional Pengawas Benih Tanaman (PBT), Kepala P3R Kecamatan Anggana, dan perwakilan dari Kepala Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Anggana turut serta dalam acara tersebut.

Tujuan utama dari kegiatan sosialisasi ini adalah sebagai sarana untuk berbagi pengalaman, membuka wawasan, menyelaraskan persepsi, serta menyatukan pemahaman tentang peraturan perbenihan perkebunan di kalangan peserta.

Diharapkan, melalui sosialisasi ini, masyarakat petani, kelompok tani, dan petugas teknis dapat lebih memahami regulasi yang berlaku terkait perbenihan perkebunan terutama pada komoditas kelapa sawit.

"Dengan memperkuat pemahaman, mereka akan lebih patuh terhadap peraturan yang ada, demi terciptanya usaha perkebunan yang memiliki produktifitas tinggi dan berkelanjutan yang dimulai dari penggunaan benih unggul bermutu." ucap Rini.

Kesadaran akan adanya sanksi hukum jika melanggar peraturan tersebut juga menjadi fokus penting dalam sosialisasi ini. (afif/disbun)

Artikel Terkait