Kamis ini Tim Terpadu Lakukan Penertiban
18 September 2013
Admin Website
Berita Daerah
4475
SAMARINDA. Pemprov Kaltim akan segera melakukan operasi penegakan “Perda
Hauling” untuk menertibkan angkutan batu bara dan kelapa sawit yang
menggunakan jalan umum. Seperti diinformasikan sebelumnya, operasi
penertiban Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan
Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa
Sawit itu memang baru akan dilakukan usai lebaran.
"Penertiban ini merupakan upaya kita untuk mengawal pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2012 yang melarang penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara dan kelapa sawit," kata Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Zairin Zain, Senin (16/9).
Terkait rencana aksi pertama penertiban ini, Zairin mengungkapkan bahwa operasi penertiban akan dimulai Kamis lusa (19/9). Sedangkan mengenai lokasi yang akan ditertibkan Zairin belum bersedia mengungkapkan. Namun kemungkinan besar, operasi penertiban dilakukan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan kemudian akan dilanjutkan di daerah-daerah lain.
"Tim ini sesuai perintah gubernur bahkan pada saat bergerak di lapangan nanti rencananya gubernur Kaltim bersama Kapolda dan Pangdam VI Mulawarman juga akan turun langsung ke lapangan," jelasnya.
Perda ini lanjut Zairin diterbitkan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat pengguna akses jalan nasional, provinsi maupun kabupaten/kota. Lalu lalang angkutan batu bara dan kelapa sawit dengan muatan diatas delapan ton dinilai telah menyebabkan terjadinya kerusakan jalan sehingga masyarakat sangat dirugikan.
Sejak diterbitkan tahun lalu, tim terus melakukan sosialisasi dan memberi waktu agar pengusaha tambang skala besar dapat membuat jalan sendiri dan tidak melintasi jalan umum. Sedangkan untuk menguatkan Perda tersebut, telah dipersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan Perda tersebut. Pergub tersebut akan mengawal Perda sehingga tim terpadu akan bekerja lebih maksimal. Dalam tim terpadu ini, Pemprov Kaltim menggandeng semua institusi terkait, termasuk jajaran TNI dan Polri.
"Sosialisasi dan waktu sudah kami berikan sehingga sekarang sudah saatnya tim bergerak untuk menegakkan Perda tersebut," tegas Zairin.
Tim Terpadu Penegakan Perda Hauling melibatkan jajaran asosiasi perusahaan perkebunan, LSM, Polri dan TNI. Sedangkan unsur pemerintah terdiri Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perkebunan dan Dinas Pertambangan dan Energi. (sar/hmsprov).
SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM
"Penertiban ini merupakan upaya kita untuk mengawal pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2012 yang melarang penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara dan kelapa sawit," kata Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Zairin Zain, Senin (16/9).
Terkait rencana aksi pertama penertiban ini, Zairin mengungkapkan bahwa operasi penertiban akan dimulai Kamis lusa (19/9). Sedangkan mengenai lokasi yang akan ditertibkan Zairin belum bersedia mengungkapkan. Namun kemungkinan besar, operasi penertiban dilakukan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan kemudian akan dilanjutkan di daerah-daerah lain.
"Tim ini sesuai perintah gubernur bahkan pada saat bergerak di lapangan nanti rencananya gubernur Kaltim bersama Kapolda dan Pangdam VI Mulawarman juga akan turun langsung ke lapangan," jelasnya.
Perda ini lanjut Zairin diterbitkan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat pengguna akses jalan nasional, provinsi maupun kabupaten/kota. Lalu lalang angkutan batu bara dan kelapa sawit dengan muatan diatas delapan ton dinilai telah menyebabkan terjadinya kerusakan jalan sehingga masyarakat sangat dirugikan.
Sejak diterbitkan tahun lalu, tim terus melakukan sosialisasi dan memberi waktu agar pengusaha tambang skala besar dapat membuat jalan sendiri dan tidak melintasi jalan umum. Sedangkan untuk menguatkan Perda tersebut, telah dipersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan Perda tersebut. Pergub tersebut akan mengawal Perda sehingga tim terpadu akan bekerja lebih maksimal. Dalam tim terpadu ini, Pemprov Kaltim menggandeng semua institusi terkait, termasuk jajaran TNI dan Polri.
"Sosialisasi dan waktu sudah kami berikan sehingga sekarang sudah saatnya tim bergerak untuk menegakkan Perda tersebut," tegas Zairin.
Tim Terpadu Penegakan Perda Hauling melibatkan jajaran asosiasi perusahaan perkebunan, LSM, Polri dan TNI. Sedangkan unsur pemerintah terdiri Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perkebunan dan Dinas Pertambangan dan Energi. (sar/hmsprov).
SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM