
SAMARINDA. Pemprov Kaltim akan segera melakukan operasi penegakan “Perda
Hauling” untuk menertibkan angkutan batu bara dan kelapa sawit yang
menggunakan jalan umum. Seperti diinformasikan sebelumnya, operasi
penertiban Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan
Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa
Sawit itu memang baru akan dilakukan usai lebaran.
"Penertiban ini merupakan upaya kita untuk mengawal pelaksanaan Perda
Nomor 10 Tahun 2012 yang melarang penggunaan jalan umum untuk angkutan
batu bara dan kelapa sawit," kata Kepala Dinas Perhubungan Kaltim,
Zairin Zain, Senin (16/9).
Terkait rencana aksi pertama penertiban ini, Zairin mengungkapkan bahwa
operasi penertiban akan dimulai Kamis lusa (19/9). Sedangkan mengenai
lokasi yang akan ditertibkan Zairin belum bersedia mengungkapkan. Namun
kemungkinan besar, operasi penertiban dilakukan di Kabupaten Kutai
Kartanegara (Kukar) dan kemudian akan dilanjutkan di daerah-daerah lain.
"Tim ini sesuai perintah gubernur bahkan pada saat bergerak di lapangan
nanti rencananya gubernur Kaltim bersama Kapolda dan Pangdam VI
Mulawarman juga akan turun langsung ke lapangan," jelasnya.
Perda ini lanjut Zairin diterbitkan untuk memberikan kenyamanan bagi
masyarakat pengguna akses jalan nasional, provinsi maupun
kabupaten/kota. Lalu lalang angkutan batu bara dan kelapa sawit dengan
muatan diatas delapan ton dinilai telah menyebabkan terjadinya
kerusakan jalan sehingga masyarakat sangat dirugikan.
Sejak diterbitkan tahun lalu, tim terus melakukan sosialisasi dan
memberi waktu agar pengusaha tambang skala besar dapat membuat jalan
sendiri dan tidak melintasi jalan umum. Sedangkan untuk menguatkan Perda
tersebut, telah dipersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang
petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan Perda tersebut. Pergub tersebut
akan mengawal Perda sehingga tim terpadu akan bekerja lebih maksimal.
Dalam tim terpadu ini, Pemprov Kaltim menggandeng semua institusi
terkait, termasuk jajaran TNI dan Polri.
"Sosialisasi dan waktu sudah kami berikan sehingga sekarang sudah
saatnya tim bergerak untuk menegakkan Perda tersebut," tegas Zairin.
Tim Terpadu Penegakan Perda Hauling melibatkan jajaran asosiasi
perusahaan perkebunan, LSM, Polri dan TNI. Sedangkan unsur pemerintah
terdiri Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perkebunan dan
Dinas Pertambangan dan Energi. (sar/hmsprov).
SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM