(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Lahan Sawit PT CLS Jadi Prokontra

13 Januari 2009 Admin Website Artikel 5243
#img1# Mengawali pembicaraan, Ponimin mengungkapkan, bahwa pertemuan kemarin merupakan langkah untuk mencari solusi dari permasalahan yang terjadi selama ini. Yaitu mencari jalan keluar yang terbaik, baik untuk masyarakat maupun bagi perusahaan yang telah berinvestasi ke Bulungan tersebut.

Disampaikan, ada dua pihak masyarakat di Desa Pimping yang berbeda pendapat. Satu pihak setuju dan mendukung kehadiran PT CSL selaku perusahaan perkebunan kelapa sawit, sedang satu pihak lagi menolak keberadaan perusahaan tersebut. Mewakili pihak yang kontra dengan keberadaan perusahaan, Marson Yahya mengatakan, sejauh ini pihak perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dikatakan, selama perusahaan berada di Pimping baru satu kali melakukan sosialisasi.

"Kami sudah berulang kali mengundang kepada pihak perusahaan, tapi sama sekali tidak ada yang hadir," ungkapnya. Hal lain yang dikeluhkannya, adalah adanya intimidasi dari pihak perusahaan kepada masyarakat. "Perusahaan hanya memanfaatkan kondisi masyarakat seperti kami-kami ini untuk kepentingan mereka, yaitu untuk menguasai lahan warga," kata Marson. Dia juga menyesalkan tindakan perusahaan yang mematok lahan tanpa berkoordinasi atau meminta izin terlebih dahulu dengan masyarakat. "Seandainya perusahaan mau bekerja sama dengan baik, hal ini (perselisihan) tidak akan terjadi," tandasnya. Marson menegaskan, bahwa masyarakat pemilik lahan menolak perkebunan kelapa sawit.

Hal beda disampaikan oleh warga lain yang setuju dengan kehadiran perusahaan. Luhau, salah satunya, tokoh warga ini mengaku sangat mendukung adanya perusahaan kelapa sawit di daerahnya. Dengan alasan, kehadiran perkebunan kelapa sawit bisa meningkatkan perekonomian masyarakat. "Selama ini kami berkebun selalu perpindah-pindah. Dengan adanya perkebunan kelapa sawit, nantinya kita akan menetap menggarap kebun kelapa sawit. Di samping itu, sesuai janji perusahaan bahwa akan banyak warga kami yang diperkerjakan di perkebunan tersebut," ungkapnya. Senada disampaikan oleh Jhon Akung, anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Pimping. Dia sepakat mendukung kehadiran perusahaan. Hanya saja, dia menginginkan agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik dan tidak ada perselisihan antara warga yang pro dengan warga yang kontra.

Hal demikian juga disampaikan oleh Kepala Desa (Kades) Pimping Ding Binjin. Dia mengaku sedikit mengalami kesulitan dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di desanya. "Di satu pihak ada yang pro, sedang pihak lain ada yang kontra. Saya harus berada di posisi tengah-tengah. Jadi saya sedikit terjepit. Saya sangat berterima kasih kepada DPRD yang telah memfasilitasi pertemuan ini, mudahan nanti bisa menghasilkan solusi untuk kebaikan kita semua," ujarnya.

Berbagai masukan dan penjelasan diberikan oleh beberapa pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut. Di antaranya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menjelaskan soal keberadaan patok di lahan untuk perkebunan kelapa sawit di Tanjung Palas Utara. Menurut M Arifin, Kepala Seksi (Kasi) P3M BPN Bulungan, patok yang dipasang tersebut bukan berarti perusahaan telah menguasai semua lahan yang berada di dalamnya. Patok itu, terangnya, sebagai tanda luasan lahan yang diizinkan oleh pemerintah kepada perusahaan untuk rencana perkebunan kelapa sawit.

"Jadi tidak semua lahan di areal dalam patok itu bisa langsung dikelola oleh perusahaan, termasuk surat-suratnya. Kalau memang di dalamnya ada hak masyarakat, ya tetap menjadi milik masyarakat dan kalau tidak ada izin dari warga tidak bisa digunakan," jelasnya. Hal ini dibenarkan oleh Dewa, manajer operasional PT CSL. Dia menegaskan, bahwa perusahaan tidak akan mengambil lahan yang tidak diizinkan oleh masyarakat. "Tapi saya berharap juga kepada masyarakat yang tidak setuju lahannya dipergunakan untuk perkebunan, jangan mengajak atau mempengaruhi warga lain yang setuju untuk perkebunan ini," ujarnya.

Pimpinan rapat, Ponimin Maridi mengatakan, DPRD dalam pertemuan ini hanya bertindak sebagai fasilitator. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak masyarakat, perusahaan dan dinas instansi terkait untuk menyelesaikan persoalan ini melalui musyawarah yang baik. "Kami berharap, selepas pertemuan ini tidak ada lagi perselisihan. Perusahaan bisa melaksanakan aktivitasnya dengan baik, dan masyarakat bisa menerima serta mendapatkan hak-haknya," ujar Ponimin.


DIKUTIP DARI RADAR TARAKAN, SELASA, 13 JANUARI 2009

Artikel Terkait