(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Kredit Sawit untuk Petani

24 Juli 2008 Admin Website Artikel 3602
#img1# Dana KSS ini, menurut Bupati Kutim Awang Faroek Ishak, dapat diambil di bank pembangunan daerah (BPD), bank perkreditan rakyat (BPR) atau lembaga keuangan lainnya yang telah meluncurkan program KSS tersebut. "Petani bisa mengambil kredit di bank untuk biaya pengembangan kebun kelapa sawit. Tentunya harus memenuhi persyaratan yang berlaku," pungkasnya.

Disebutkan, biaya pengembangan kelapa sawit 2008 di Kaltim (wilayah V), termasuk Kutim per hektare sebesar Rp 28.753.000. Ini menunjukkan Kaltim menempati urutan ke-2 termahal setelah Papua (wilayah VI) Rp 32.762.000 per hektare. Dan, yang termurah di wilayah I (Sumatra) hanya Rp 25.962.000 per hektare.

Hal tersebut sesuai Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perkebunan RI yang dikirim ke Dinas Perkebunan Kutim dalam bentuk tabel, belum lama ini, guna untuk disosialisasikan kepada kaum petani.

Kepala Dinas Perkebunan Kutim Akhmadi Baharuddin di ruang kerjanya, menjelaskan, pihaknya akan segera menyosialisasikan biaya pengembangan kelapa sawit per hektare tahun ini kepada pekebun berdasarkan petunjuk direktorat jenderal perkebunan. Sebab, pengembangan kelapa sawit nyatanya tiap tahun mengalami kenaikan.

Tahun sebelumnya (2007) Bupati Kutim Awang Faroek Ishak menyatakan bahwa biaya pengembangan kelapa sawit di Kutim hanya berkisar Rp 26 juta per hektare, tapi sekarang naik lagi menjadi Rp 28 juga lebih. Dalam kurun satu tahun saja, pengembangan kelapa sawit mengalami kenaikan sebesar Rp 2 juta. Ini berarti kemungkinan besar tahun depan (2009) pengembangan kelapa sawit mengalami kenaikan lagi yang dinilainya lebih besar.

"Biaya pengembangan kelapa sawit naik beberapa persen tiap tahun," ujarnya.

Dijelaskan, Direktorat Jenderal Perkebunan membagi tiga tahap kegiatan pengembangan kelapa sawit bila warga membutuhkan kredit. Rinciannya, pertama, pembukaan lahan dan penanaman Rp 12.034.000 untuk mendanai kegiatan penanaman, management fee 5 persen, sertifikat lahan dan administrasi.

Tahap kedua berupa pemeliharaan tahun pertama Rp 5.007.000 meliputi biaya pemeliharaan tanaman dan management fee 5 persen. Pemeliharaan tahun kedua Rp 5.693.000 mencakup biaya pemeliharaan tanaman dan management fee 5 persen. Pemeliharaan tahun ketiga Rp 6.019.000 untuk biaya pemeliharaan tanaman (pupuk, herbisida, dan kebutuhan lainnya) dan management fee 5 persen.

"Jadi, dalam kurun waktu kurang-lebih tiga tahun kelapa sawit itu sudah bisa dipanen atau produksi," jelasnya.

DIKUTIP DARI KALTIM POST, RABU, 23 JULI 2008

Artikel Terkait