A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Failed to decode session object. Session has been destroyed

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /home/disbun/application/controllers/Artikel.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/disbun/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

Komplotan Pemasok Benih Sawit Palsu Dibekuk
(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Komplotan Pemasok Benih Sawit Palsu Dibekuk

04 Januari 2011 Admin Website Artikel 4334
SAMARINDA. Tiga orang anggota komplotan pemasok bibit kelapa sawit yang diduga palsu, diciduk anggota Reskrim Polsekta Samarinda Utara, Senin (3/1) pagi kemarin. Mereka diamankan bersama barang bukti berupa tiga peti berisi 30 ribu benih sawit palsu yang berasal dari kawasan Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol HM Arkan Hamzah, melalui Kapolsekta Samarinda Utara Kompol Bramanti Agus SH SIK menyebutkan, penangkapan ini juga berkat bantuan informasi dari petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim.
 
Ketiga pelaku yang diamankan adalah Sutikno alias Edi (42), Irvan (40) dan Jaenal Abidin (43). Mereka tinggal di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser.
Para pelaku ditangkap saat melintas di kawasan Bengkuring, Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
 
Kala itu, tiga pria ini tengah membawa puluhan ribu benih sawit palsu yang diangkut menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna merah, bernopol DA 8235 L. "Benih sawit palsu itu dikemas dalam 3 peti kayu yang ditempeli sertifikat pembibitan kecambah sawit, diberi label perusahan dan nomor seri," tandas Bramanti.
 
Saat diperiksa, 3 peti kayu yang diamankan ternyata berisi 30.000 benih sawit palsu senilai Rp120 juta. Puluhan ribu benih sawit palsu yang dikemas dalam tiga peti kayu tersebut dikirim dengan sertifikat atas nama PT Lonsum Indonesia, Medan dan ditujukan pada seseorang bernama Sukijo dari CV Batam Sejahtera Abadi di Desa Bluru Tala, Kalimantan Selatan.
 
Peredaran benih sawit palsu saat ini memang sedang marak di wilayah Kaltim. Mengingat di wilayah ini usaha kebun sawit tengah berkembang pesat.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 60 ayat (1) huruf C UU No. 12 th 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. "Ancaman pidananya adalah penjara 5 tahun atau 250 juta Rupiah," tandas Bramanti lagi.
Edi, Irvan dan Jaenal kini ditahan dan masih diperiksa di Polsekta Samarinda Utara.
 
DIKUTIP DARI SAMARINDA POS, SELASA, 4 JANUARI 2011

Artikel Terkait