Komplotan Pemasok Benih Sawit Palsu Dibekuk
04 Januari 2011
Admin Website
Artikel
4334
SAMARINDA. Tiga orang anggota komplotan pemasok bibit kelapa sawit yang
diduga palsu, diciduk anggota Reskrim Polsekta Samarinda Utara, Senin
(3/1) pagi kemarin. Mereka diamankan bersama barang bukti berupa tiga
peti berisi 30 ribu benih sawit palsu yang berasal dari kawasan
Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol HM Arkan Hamzah, melalui Kapolsekta Samarinda Utara Kompol Bramanti Agus SH SIK menyebutkan, penangkapan ini juga berkat bantuan informasi dari petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol HM Arkan Hamzah, melalui Kapolsekta Samarinda Utara Kompol Bramanti Agus SH SIK menyebutkan, penangkapan ini juga berkat bantuan informasi dari petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah Sutikno alias Edi (42), Irvan (40)
dan Jaenal Abidin (43). Mereka tinggal di Kecamatan Long Ikis,
Kabupaten Paser.
Para pelaku ditangkap saat melintas di kawasan Bengkuring, Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
Para pelaku ditangkap saat melintas di kawasan Bengkuring, Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
Kala itu, tiga pria ini tengah membawa puluhan ribu benih sawit palsu
yang diangkut menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna merah, bernopol DA
8235 L. "Benih sawit palsu itu dikemas dalam 3 peti kayu yang ditempeli
sertifikat pembibitan kecambah sawit, diberi label perusahan dan nomor
seri," tandas Bramanti.
Saat diperiksa, 3 peti kayu yang diamankan ternyata berisi 30.000 benih
sawit palsu senilai Rp120 juta. Puluhan ribu benih sawit palsu yang
dikemas dalam tiga peti kayu tersebut dikirim dengan sertifikat atas
nama PT Lonsum Indonesia, Medan dan ditujukan pada seseorang bernama
Sukijo dari CV Batam Sejahtera Abadi di Desa Bluru Tala, Kalimantan
Selatan.
Peredaran benih sawit palsu saat ini memang sedang marak di wilayah
Kaltim. Mengingat di wilayah ini usaha kebun sawit tengah berkembang
pesat.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 60 ayat (1) huruf C UU No. 12 th 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. "Ancaman pidananya adalah penjara 5 tahun atau 250 juta Rupiah," tandas Bramanti lagi.
Edi, Irvan dan Jaenal kini ditahan dan masih diperiksa di Polsekta Samarinda Utara.
DIKUTIP DARI SAMARINDA POS, SELASA, 4 JANUARI 2011