(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Perkebunan Didominasi Kelapa Sawit

10 November 2010 Admin Website Artikel 4565

BALIKPAPAN - Pembangunan perkebunan kelapa sawit di Kaltim hingga semester I tahun 2010 telah mencapai luas 573.196,41 hektar. Sementara kegiatan pembanguan perkebunan tahun 2009 telah mencapai luas areal 712.166,50 hektar. Ini berarti sektor perkebunan kelapa sawit masih mendominasi komoditi sektor perkebunan lainnya.
Hal ini dikatakan Asisten Bidang Pembangunan, H. Mohammad Sa'bani yang membacakan sambutan tertulis Gubernur Kaltim dalam acara Pertemuan Koordinasi Teknis (Rakornis) Perkebunan Semester Dua, dalam rangka Peningkatan Produktivitas dan Percepatan Revitalisasi perkebunan menuju Kaltim Bangkit 2013, di Balikpapan (Kamis, 4/11).
"Dari luas perkebunan kelapa sawit sebesar 712.166,50 hektar tersebut, adalah luasan dari 311 perusahaan ijin lokasi dengan luas 3.345.565,69 hektar. Terdapat 108 perusahaan yang sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dengan luasan 877.712,05 hektar," ujarnya.
Sa'bani mengatakan bahwa pembangunan perkebunan kelapa sawit satu juta hektar yang tertuang dalam Kaltim Bangkit 2013 telah mendorong partisipasi segenap pihak baik swasta maupun pemerintah untuk menjadikan komoditi kelapa sawit sebagai komoditas primadona masa depan Kaltim.
"Pusat Koperasi Pegawai Negeri Republik Indonesia (PKPRI) adalah termasuk koperasi yang ikut memulai membangun kepala sawit dengan mengelola lahan kebun bekas PTP VI seluas 500 hektar di Desa Marah Haloq, Kecamatan Telen, Kutai Timur," jelasnya.
Dijelaskan juga, saat ini terdapat 22 unit pabrik minyak sawit yang telah beroperasi, tersebar di enam kabupaten, yaitu Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara, Paser, Berau dan Nunukan. Sedangkan pembangunan yang sedang dalam penyelesaian sebanyak tiga buah yang diharapkan dapat beroperasi di akhir tahun 2010 ini.
Gubernur juga berpesan agar dalam Rakornis ini dapat dihasilkan penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang dapat diterima oleh semua pihak.
"Bila penetapan harga TBS untuk petani dikelola dengan benar, akan dihasilkan harga yang menguntungkan semua pihak. Penetaan harga TBS ini ditentukan oleh tim yang dibentuk oleh Surat Keputusan Gubernur dengan memenuhi unsur teknis. Sehingga terjadi hubungan yang harmonis antara petani pekebun dengan perusahaan pemilik perkebunan," ujarnya.

 

SUMBER : HUMAS PROV KALTIM

Artikel Terkait