Perkebunan Didominasi Kelapa Sawit
BALIKPAPAN - Pembangunan perkebunan kelapa sawit di
Kaltim hingga semester I tahun 2010 telah mencapai luas 573.196,41
hektar. Sementara kegiatan pembanguan perkebunan tahun 2009 telah
mencapai luas areal 712.166,50 hektar. Ini berarti sektor perkebunan
kelapa sawit masih mendominasi komoditi sektor perkebunan lainnya.
Hal ini dikatakan Asisten Bidang Pembangunan, H. Mohammad Sa'bani yang
membacakan sambutan tertulis Gubernur Kaltim dalam acara Pertemuan
Koordinasi Teknis (Rakornis) Perkebunan Semester Dua, dalam rangka
Peningkatan Produktivitas dan Percepatan Revitalisasi perkebunan menuju
Kaltim Bangkit 2013, di Balikpapan (Kamis, 4/11).
"Dari luas perkebunan kelapa sawit sebesar 712.166,50 hektar tersebut,
adalah luasan dari 311 perusahaan ijin lokasi dengan luas 3.345.565,69
hektar. Terdapat 108 perusahaan yang sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU)
dengan luasan 877.712,05 hektar," ujarnya.
Sa'bani mengatakan bahwa pembangunan perkebunan kelapa sawit satu juta
hektar yang tertuang dalam Kaltim Bangkit 2013 telah mendorong
partisipasi segenap pihak baik swasta maupun pemerintah untuk
menjadikan komoditi kelapa sawit sebagai komoditas primadona masa depan
Kaltim.
"Pusat Koperasi Pegawai Negeri Republik Indonesia (PKPRI) adalah
termasuk koperasi yang ikut memulai membangun kepala sawit dengan
mengelola lahan kebun bekas PTP VI seluas 500 hektar di Desa Marah
Haloq, Kecamatan Telen, Kutai Timur," jelasnya.
Dijelaskan juga, saat ini terdapat 22 unit pabrik minyak sawit yang
telah beroperasi, tersebar di enam kabupaten, yaitu Kutai Timur, Kutai
Kartanegara, Penajam Paser Utara, Paser, Berau dan Nunukan. Sedangkan
pembangunan yang sedang dalam penyelesaian sebanyak tiga buah yang
diharapkan dapat beroperasi di akhir tahun 2010 ini.
Gubernur juga berpesan agar dalam Rakornis ini dapat dihasilkan
penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang dapat diterima
oleh semua pihak.
"Bila penetapan harga TBS untuk petani dikelola dengan benar, akan
dihasilkan harga yang menguntungkan semua pihak. Penetaan harga TBS ini
ditentukan oleh tim yang dibentuk oleh Surat Keputusan Gubernur dengan
memenuhi unsur teknis. Sehingga terjadi hubungan yang harmonis antara
petani pekebun dengan perusahaan pemilik perkebunan," ujarnya.
SUMBER : HUMAS PROV KALTIM