Komisi II Dukung Hilirisasi Kelapa Sawit
12 Desember 2017
Admin Website
Berita Daerah
3866
SAMARINDA. Komoditas kelapa sawit dalam Rancangan
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perkebunan Berkelanjutan telah diatur
kewajiban mengalokasikan paling sedikit 70 persen dari produk hasil
pengolahannya. Khususnya untuk memenuhi kebutuhan industri hilir di
daerah yang pelaksanaannya menyesuaikan dengan perkembangan pertumbuhan
industri dan kebutuhan bahan baku industri hilir di daerah.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Kaltim Eddy Kurniawan usai mengikuti upacara peringatan Hari Perkebunan ke-60 Tahun 2017 di halaman Kantor Gubernur Kaltim, Senin (11/12). Komisi II sangat mendukung komitmen Gubernur Awang Faroek Ishak dalam pengembangan kegiatan hilirisasi subsektor perkebunan khususnya komoditi kelapa sawit. Menurut dia, keinginan gubernur melarang perusahaan perkebunan kelapa sawit mengirimkan hasil produknya keluar Kaltim sangat beralasan terutama dalam pembangunan hilirisasi perkebunan sekaligus menjamin ketersedian bahan baku industri.
"Kebijakan ini (Rancangan Perda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan) diambil untuk mempercepat pengembangan hilirisasi industri kelapa sawit di daerah," katanya. Mengingat 2,5 juta hingga 3 juta ton crude palm oil (CPO/minyak kelapa sawit) yang dihasilkan dari 1,15 juta hektar kebun kelapa sawit setiap tahunnya. Namun CPO yang dihasilkan dari Kaltim di bawa keluar daerah begitu saja tanpa memberikan nilai tambah bagi Benua Etam.
Eddy mengakui pihaknya mendorong seluruh perkebunan besar swasta yang berusaha di Kaltim untuk merealisasikan komitmennya untuk membangun industri hilir CPO. Salah satunya, industrialisasi kelapa sawit (CPO) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy di Kabupaten Kutai Timur yang sudah dibangun dan dipersiapkan oleh Pemprov Kaltim didukung pemerintah pusat.
Sehingga perkebunan besar swasta kelapa sawit tidak hanya menanam dan mengeksploitasi sumber daya lahan namun harus juga berkontribusi membangun industri hilir di daerah. "Perkebunan menjadi salah satu lokomotif ekonomi Kaltim sekaligus sumber daya alam yang baru terbarukan untuk membangun ekononi hijau," ujar Eddy. (yans/sul/ri/humasprov)
SUMBER : SEKRETARIAT
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Kaltim Eddy Kurniawan usai mengikuti upacara peringatan Hari Perkebunan ke-60 Tahun 2017 di halaman Kantor Gubernur Kaltim, Senin (11/12). Komisi II sangat mendukung komitmen Gubernur Awang Faroek Ishak dalam pengembangan kegiatan hilirisasi subsektor perkebunan khususnya komoditi kelapa sawit. Menurut dia, keinginan gubernur melarang perusahaan perkebunan kelapa sawit mengirimkan hasil produknya keluar Kaltim sangat beralasan terutama dalam pembangunan hilirisasi perkebunan sekaligus menjamin ketersedian bahan baku industri.
"Kebijakan ini (Rancangan Perda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan) diambil untuk mempercepat pengembangan hilirisasi industri kelapa sawit di daerah," katanya. Mengingat 2,5 juta hingga 3 juta ton crude palm oil (CPO/minyak kelapa sawit) yang dihasilkan dari 1,15 juta hektar kebun kelapa sawit setiap tahunnya. Namun CPO yang dihasilkan dari Kaltim di bawa keluar daerah begitu saja tanpa memberikan nilai tambah bagi Benua Etam.
Eddy mengakui pihaknya mendorong seluruh perkebunan besar swasta yang berusaha di Kaltim untuk merealisasikan komitmennya untuk membangun industri hilir CPO. Salah satunya, industrialisasi kelapa sawit (CPO) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy di Kabupaten Kutai Timur yang sudah dibangun dan dipersiapkan oleh Pemprov Kaltim didukung pemerintah pusat.
Sehingga perkebunan besar swasta kelapa sawit tidak hanya menanam dan mengeksploitasi sumber daya lahan namun harus juga berkontribusi membangun industri hilir di daerah. "Perkebunan menjadi salah satu lokomotif ekonomi Kaltim sekaligus sumber daya alam yang baru terbarukan untuk membangun ekononi hijau," ujar Eddy. (yans/sul/ri/humasprov)
SUMBER : SEKRETARIAT