
SAMARINDA. Komoditas kelapa sawit dalam Rancangan
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perkebunan Berkelanjutan telah diatur
kewajiban mengalokasikan paling sedikit 70 persen dari produk hasil
pengolahannya. Khususnya untuk memenuhi kebutuhan industri hilir di
daerah yang pelaksanaannya menyesuaikan dengan perkembangan pertumbuhan
industri dan kebutuhan bahan baku industri hilir di daerah.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi II DPRD
Kaltim Eddy Kurniawan usai mengikuti upacara peringatan Hari Perkebunan
ke-60 Tahun 2017 di halaman Kantor Gubernur Kaltim, Senin
(11/12). Komisi II sangat mendukung komitmen Gubernur Awang Faroek
Ishak dalam pengembangan kegiatan hilirisasi subsektor perkebunan
khususnya komoditi kelapa sawit. Menurut dia, keinginan gubernur
melarang perusahaan perkebunan kelapa sawit mengirimkan hasil produknya
keluar Kaltim sangat beralasan terutama dalam pembangunan hilirisasi
perkebunan sekaligus menjamin ketersedian bahan baku industri.
"Kebijakan ini (Rancangan Perda
Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan) diambil untuk mempercepat
pengembangan hilirisasi industri kelapa sawit di daerah," katanya.
Mengingat 2,5 juta hingga 3 juta ton crude palm oil (CPO/minyak kelapa
sawit) yang dihasilkan dari 1,15 juta hektar kebun kelapa sawit setiap
tahunnya. Namun CPO yang dihasilkan dari Kaltim di bawa keluar daerah
begitu saja tanpa memberikan nilai tambah bagi Benua Etam.
Eddy mengakui pihaknya mendorong seluruh
perkebunan besar swasta yang berusaha di Kaltim untuk merealisasikan
komitmennya untuk membangun industri hilir CPO. Salah satunya,
industrialisasi kelapa sawit (CPO) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy
di Kabupaten Kutai Timur yang sudah dibangun dan dipersiapkan oleh
Pemprov Kaltim didukung pemerintah pusat.
Sehingga perkebunan besar swasta kelapa
sawit tidak hanya menanam dan mengeksploitasi sumber daya lahan namun
harus juga berkontribusi membangun industri hilir di daerah. "Perkebunan
menjadi salah satu lokomotif ekonomi Kaltim sekaligus sumber daya alam
yang baru terbarukan untuk membangun ekononi hijau," ujar Eddy. (yans/sul/ri/humasprov)
SUMBER : SEKRETARIAT