(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Keterlibatan Stekaholder Mutlak Diperlukan

16 Mei 2008 Admin Website Artikel 4521
EMANGKU kepentingan dalam pengembangan kebun kelapa sawit termasuk koperasi. Koperasi pendukung pengembangan kebun petani peserta, yakni berupa koperasi primer yang sudah berbadan hukum, memiliki akte pendirian, dan bukan merupakan koperasi karyawan. Koperasi pendukung juga tidak masuk dalam daftar hitam dan daftar pinjaman macet bank. Koperasi pendukung juga tidak mengadakan pinjaman kerja sama dengan mitra usaha. Koperasi pendukung telah mengadakan perjanjian kerja sama dengan mitra usaha, dan harus memiliki rekening simpan pinjam di bank pelaksana.

Selain itu juga kata Supraytno, kepala seksi pengelolaan dan pemasaran hasil Dinas Perkebunan Kutim beberapa waktu lalu, bahwa persyaratan lahan dalam melaksanakan program revitalisasi merupakan faktor utama pendukung pengembangan perkebunan kelapa sawit.

Dijelaskan persyaratan lahan dalam melaksanakan program revitalisasi, yakni luasan lahan per hamparan diarahkan memenuhi skala ekonomi sesuai dengan jenis komoditi. Maksimal lahan yang dibiayai empat hektare dan minimal 2 Ha per petani peserta. Kelas kesesuaian lahan untuk masing-masing komoditi. Lokasi lahan dapat dijangkau oleh petani dari pemukiman. Lahan tidak bermasalah atau diokupasi oleh pihak lain. Persyaratan lahan mempunyai izin pelepasan kawasan hutan lagi yang berasal dari kawasan hutan.

Sementara syarat menjadi mitra usaha yang harus dipenuhi, berupa perjanjian usaha dan legalitas di bidang perkebunan, pengurus dan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku (SIUP,IUP,TDP,NPWP). Juga menjamin perusahaan berpengalaman di bidang usaha perkebunan yang dibiayai. Perusahaan atau pengurus harus menjadi avalis (penjamin) pinjaman petani peserta/koperasi (sebagai salah satu persyaratan perbankan).Mitra usaha juga harus memenuhi persyaratan bank teknis. Mitra usaha telah memiliki perjanjian dengan koperasi yang mewakili petani peserta/kelompok tani yang diketahui Bupati. Dan juga studi kelayakan/proposal kegiatan pembangunan perkebunan yang akan dilaksanakan.

Untuk itu, mitra usaha berkewajiban melaksanakan pembangunan kebun petani peserta, mengikutsertakan petani peserta secara aktif dalam proses pembangunan, membina secara teknis dan manajemen para petani peserta, membeli hasil dengan harga sesuai dengan ketentuan, menyelenggarakan proses pelaksanaan dan menjamin pemgembalian kredit petani peserta, dan melaksanakan penyluhan kepada para pekebun yang menjadi mitra usaha.

Asumsi pendapatan, produksi standar rata-rata 24 ton per hektare per tahun. Harga tandang buah segar (TBS) kelapa sawit per kilogram Rp 1.000. 24 ton x Rp 1.000 = Rp 24 juta/12 bulan = Rp 2 juta/bulan/hektare. Asumsi total pinjaman Rp 46 juta ?akan dibayar selama 13 tahun(156 bulan).Ansuran per bulan = Rp 46 juta/156 bulan sama dengan Rp 294.871/bulan (dibulatkan Rp 300.000). Asumsi pendapatan kotor, yakni pendapatan per bulan Rp 2 juta dikurangi angsuran per bulan Rp 300.000 maka hasilnya sama dengan Rp 1.700.000 per bulan.

DIKUTIP DARI KALTIM POST, KAMIS, 15 MEI 2008

Artikel Terkait