(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Awas, Bibit Kelapa Sawit Palsu!

25 Agustus 2008 Admin Website Artikel 3790
#img1# "Kalau bibit sawit yang ditanam perusahaan tidak terlalu mengkhawatirkan. Karena perusahaan sudah pasti berhati-hati dalam hal ini," sebut Alfinus, Kepala Seksi Budidaya Tanaman Dinas Perkebunan Kutim, Jumat (22/8) kemarin.

Menurut Alfinus, masalah yang mendapat pengawasan ketat adalah bantuan bibit kelapa sawit atau bibit karet oleh pemerintah kabupaten kepada masyarakat. "Itu yang perlu dikontrol secara baik agar tidak merugikan petani. Bibit palsu itu merugikan dan tak layak ditanam," tegasnya.

Disebutkan, bibit palsu itu dapat diatasi (dikontrol) dari dua cara. Pertama, yaitu dari segi adiministrasinya, dan cara kedua yaitu dari segi birakrasinya. Dijelaskan, mengatasi bibit palsu melalui prosedur administrasi dapat dilakukan dengan memeriksa surat-surat kelengkapan penyaluran bibit kelapa sawit kepada pihak yang bersangkutan.

"Penyimpangan bisa terjadi pada administrasi pengadaan bibit. Misalnya, surat-surat pengadaan bibit itu lengkap, tetapi ternyata benih (sawit itu yang palsu. Sedangkan penyimpangan di birokrasi bisa juga terjadi. Misalnya, kecambah sawit itu memang asli, tetapi dokumennya tidak asli. Itu juga dikatakan bibit sawit palsu," terangnya.

Sebenarnya, bibit palsu itu adalah bibit yang tidak layak ditanam oleh petani. Sebab mengenai legalitas pengadaan bibit kelapa sawit, yang bersangkutan harus mengajukan surat permohonan persetujuan penyaluran benih (SP3B) ke dinas perkebunan. "Kalau distributor tidak memiliki SP3B maka bibit yang disalurkan itu palsu. Sebab yang tercantum dalam SP3B itu mencakup sumber banih dari siapa, dan ketentuan seperti waktu berlakunya, saudara juga boleh menghubungi sumber benih yang telah ditetapkan untuk memproses lebih lanjut pemesanan benih tadi," ujarnya pula.

Kemudian penyaluran benih tersebut hanya untuk memenuhi kebutuhan perusahaan. Berikut realisasi penyaluran benih yang dimaksud harus dilaporkan ke Direkotrat Jenderal Bina Produksi Perkebunan. Juga dilaporkan ke Direktorat Bina Pembenihan. Pengajuan SP3B berikutnya dapat diajukan setelah merealisasikan penerimaan dari SP3B sebelumnya.

Hal yang lebih terpenting dicermati adalah tiap SP3B tersebut memiliki tembusan yang disetor ke Bupati Kutim sebagai laporan. Tembusan ke Direktorat Jenderal Bina Produksi Perkebunan di Jakarta. Tembusan ke Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim di Samarinda. Tembusan ke Kepala UPTD IP2MB provinsi Kaltim di Samarinda. Tembusan ke Kepala BP2MB di Medan. Tembusan ke Direktur PT Lonsum di Medan atau di PT PPKS Medan (penyeedia benih sawit). Tembusan ke kepala stasiun karantina tumbuhan polonia Medan. Dan, tembusan ke kepala stasiun karantina tumbuhan Balikpapan di Balikpapan.

"Selama pengadaan bibit tidak sesuai prosedural hukum yang berlaku, maka bibit itu dikatakan palsu. Secara fisik bibit kelapa sawit itu belum dapat dibedakan secara detail, mana bibit sawit asli , dan mana bibit sawit palsu. Yang pasti bibit palsu itu adalah bibit kelapa sawit yang tidak layak tanam," kata Alfinus.

Kalau bibit sawit palsu ditanam, tentunya yang rugi adalah petani. Tanda-tanda bibit sawit palsu, misalnya setelah berumur buahnya sedikit ataukah tandanya terlalu besar hingga perusahan tidak mau membeli. Bisa juga sawit palsu dilihat dari kualitas minyak yang dihasilkan. Jadi kunci untuk menghindari masyarakat agar jangan sampai menanam bibit palsu, pihak terkait diharapkan semua harus proaktif.

"Warga diharapkan memantau dan melaporkan bibit yang dicurigai palsu beredar di tengah masyarakat kepada dinas pekekebunan. Dinas Perkebunan yang menindaklanjuti laporan tersebut hingga mendatangkan penyidik untuk mendeteksi benar, tidaknya bibit palsu tadi. Ada penyidik dari Provinsi Kaltim bekerja sama pihak Reskrim kepolisian," ujarnya.

DIKUTIP DARI KALTIM POST, SABTU, 23 AGUSTUS 2008

Artikel Terkait