Harga TBS Sawit Desember Turun Lagi
03 Desember 2012
Admin Website
Artikel
4993
SAMARINDA.
Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim melalui Kepala Bidang Usaha, Mohammad
Yusuf mengemukakan berdasarkan keputusan rapat Tim Penetapan Harga Pembelian
Tandan Buah Segar (H-TBS) Kelapa Sawit bulan ini (Desember-red) kembali
mengalami penurunan dan berlaku selama periode tersebut.
Menurut Yusuf, penurunan harga TBS sawit ini diakibatkan produksi meningkat
tajam sehingga harga crude palm oil (CPO/minyak kelapa sawit) menjadi turun dan
turut mempengaruhi harga TBS di Kaltim. Namun demikian, tidak perlu
dikhawatirkan karena turun naik harga adalah hal yang wajar dalam perdagangan.
Sedangkan untuk harga crude palm oil tertimbang
periode penjualan Desember ini seharga Rp5.963,89. Harga Kernel rerata
tertimbang periode yang sama pada bulan ini sebesar Rp2.459,54 sedangkan Indeks
K sebesar 80,00 persen.
Ketetapan Tim untuk harga TBS ini melalui beberapa proses, diantaranya pembahasan dan diskusi tim terhadap informasi maupun data yang telah disampaikan perusahaan-perusahaan sumber data yang dinyatakan layak untuk diolah.
Apalagi lanjutnya, keberadaan tim penetapan harga ini untuk menstabilkan harga-harga TBS kelapa sawit di seluruh wilayah Kaltim. Karena, hampir seluruh kabupaten dan kota terdapat pekebun sawit dengan penjualan harga yang berbeda.
"Tetapi dengan adanya tim ini akan memberikan jaminan dan dukungan terhadap pekebun. Terutama jaminan harga yang memadai bagi plasma sawit yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten dan kota di Kaltim," jelas Yusuf.
Pemberitahuan Harga TBS Kelapa Sawit ini, sekaligus berlaku sebagai undangan bagi seluruh anggota tim untuk datang pada rapat pembahasan HTBS pada Kamis (03/01) untuk penetapan harga pada Januari 2013 mendatang.
"Sedangkan data ataupun informasi perusahaan sumber data dapat disampaikan kepada tim selambat-lambatnya pada Rabu (02/01). Dalam penetapan harga melibatkan Gapki Kaltim dan seluruh stakeholders di perkebunan kelapa sawit," ujar Yusuf.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 41 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Pembelian Harga TBS Kelapa Sawit produksi pekebun (plasma) di Kaltim, maka hasil keputusan tim diberlakukan untuk setiap transaksi jual beli TBS Sawit produksi pekebun untuk periode Desember 2012 ini. (rey)
Hasil rumusan Tim Penyusun Harga TBS Kaltim untuk bulan Desember 2012, Hotel Aston, Samarinda, Senin, 3 Desember 2012 :
Informasi selengkapnya Download Disini
Ketetapan Tim untuk harga TBS ini melalui beberapa proses, diantaranya pembahasan dan diskusi tim terhadap informasi maupun data yang telah disampaikan perusahaan-perusahaan sumber data yang dinyatakan layak untuk diolah.
Apalagi lanjutnya, keberadaan tim penetapan harga ini untuk menstabilkan harga-harga TBS kelapa sawit di seluruh wilayah Kaltim. Karena, hampir seluruh kabupaten dan kota terdapat pekebun sawit dengan penjualan harga yang berbeda.
"Tetapi dengan adanya tim ini akan memberikan jaminan dan dukungan terhadap pekebun. Terutama jaminan harga yang memadai bagi plasma sawit yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten dan kota di Kaltim," jelas Yusuf.
Pemberitahuan Harga TBS Kelapa Sawit ini, sekaligus berlaku sebagai undangan bagi seluruh anggota tim untuk datang pada rapat pembahasan HTBS pada Kamis (03/01) untuk penetapan harga pada Januari 2013 mendatang.
"Sedangkan data ataupun informasi perusahaan sumber data dapat disampaikan kepada tim selambat-lambatnya pada Rabu (02/01). Dalam penetapan harga melibatkan Gapki Kaltim dan seluruh stakeholders di perkebunan kelapa sawit," ujar Yusuf.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 41 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Pembelian Harga TBS Kelapa Sawit produksi pekebun (plasma) di Kaltim, maka hasil keputusan tim diberlakukan untuk setiap transaksi jual beli TBS Sawit produksi pekebun untuk periode Desember 2012 ini. (rey)
Hasil rumusan Tim Penyusun Harga TBS Kaltim untuk bulan Desember 2012, Hotel Aston, Samarinda, Senin, 3 Desember 2012 :
Wujud Produksi |
Agustus | September | Oktober | Nopember | Desember |
CPO |
7.316,37 |
7.114,07 |
7.001,10 |
6.221,50 |
5.963,89 |
Kernel |
3.258,17 |
3.106,47 |
3.092,44 |
2.601,82 |
2.459,54 |
Indeks "K" | 80,92 |
80,56 |
80,00 |
81,18 |
80,00 |
Umur |
Agustus | September |
Oktober |
Nopember |
Desember |
3 Tahun |
1.022,36 |
987,76 |
966,39 |
867,03 |
818,05 |
4 Tahun |
1.100,46 | 1.063,26 |
1.040,23 |
933,37 |
880,67 |
5 Tahun |
1.180,93 | 1.141,04 |
1.116,31 |
1.001,74 |
945,20 |
6 Tahun |
1.222,18 | 1.180,90 |
1.155,31 |
1.036,72 |
978,21 |
7 Tahun |
1.264,16 | 1.221,44 |
1.194,98 |
1.072,26 |
1.011,72 |
8 Tahun |
1.305,42 | 1.261,30 |
1.233,98 |
1.107,24 |
1.044,73 |
9 Tahun |
1.347,40 | 1.301,84 |
1.273,65 |
1.142,78 |
1.078,25 |
10 - 25 Tahun |
1.389,97 | 1.342,94 |
1.313,88 |
1.178,82 |
1.112,24 |
Informasi selengkapnya Download Disini