Kaltim Raih Peringkat III Nasional KIP Award 2015
JAKARTA. Komisi Informasi Pusat memberikan
penganugrahan keterbukan informasi badan publik tahun 2015 untuk
katagori badan publik kementerian, lembaga negara lembaga non
struktural, BUMN, perguruan tingngi dan badan publik pemerintah
provinsi. Untuk kategori terakhir ini, Kaltim kembali berada pada
peringkat ketiga – sama dengan penghargaan yang diterima tahun lalu. Di
atas Kaltim Sumatera Selatan dan NTB. Sementara itu, pnyerahan
penghargaan tersebut diterima Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak
langsung Presiden RI Joko Widodo di Istana Negera, Selasa (15/12).
Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak mengatakan penghargaan
keterbukaan informasi dari pusat, merupakan bukti komitmen Pemprov
Kaltim dalam melaksanakan keterbukaan infomasi melalui satuan kerja
pearngkat daearah (SKPD), baik keputusan-keputusan yang dilakukan
daerah maupun berbagai program daerah, semuanya sudah dilakukan dengan
baik, dan hasil yang telah dilakukan tersebut membuahkan prestasi yang
cukup membanggakan, karena tidak semua daerah bisa meraih prestasi yang
cukup gemilng ini, apalagi Kaltim kembali meraih peringkat ketiga
secara nasional.
"Oleh karena itu, Pemprov Kaltim memberikan apresiasi kepada seluruh
SKPD, badan dan instansi yang telah melaksanakan keterbukaan infomasi,"
kata Awang Faroek Ishak, usai menerima penghargaan.
Gubenur juga memberikan apresiasi kepada komisi informasi yang telah
melakukan penilaian secara obyektif, hal bisa dibuktikan seluruh satuan
kerja yang ada di lingkup Pemrov Kaltim mendapatkan penghargaan, mulai
dari Dinas Perkebunan, Bappeda dan lainnya dan semua dinas instasni
memasukkan data programnya di websiTe, sehingga seluruh lapisan
masyatakat bisa mengakses informasi yang dibutuhkan dari SKPD
masing-masing.
"Jadi tidak ada satupun kebijakan yang disembunyikan, begitu pula
dengan program-program baik yang sudah dilasaksanakan maupun yang
sedang dilaksanakan, semuanya bisa di web masing-masing SKPD, semuanya
sudah bisa di lihat melalui internet," ujar Awang.
Sementara itu, Ketua Komisi Inpormasi Pusat Abdull Hamid Dipopramono
mengatakan, sikap dan komitmen keterbukaan informasi sesungguhnya
merupakan aksi nyata dari badan publik dalam mewujudkan revolusi
mental, Sikap atau mental yang dulunya menganggap sebuah informasi
publik adalah rahasia, informasi publik adalah hanya untuk kelangan
terbatas haruslah direvolusi secara total.
"Proses-proses pengambilan keputusan atau kebijakan yang mempengaruhi
hajat hidup publik hukumnya wajib untuk diketahui masyarakat. Negara
telah menjamin hal ini melalui |UU KIP," kata Abdul Hamid.
Sedang Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengucapkan
selamat kepada Provinsi Kaltim atas keberhasilannya mendapatkan kembali
penghargaan keterbukaan informasi yaitu peringkat ke tiga, meskipun
prestasinya sama yang diraih tahun lalu yaitu peringkat ketiga, namun
penilaiannya dari tahun ke tahun juga meningkat, hal tersebut bukti dan
komitmen Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak beserta jajarannya yang
telah melakukan berbagai program pembangunan, khususnya dengan kerja
keras terus mendorong keterbukaan publik di Kaltim.
"Apa yang telah diraih Provinsi Kaltim kita berikan apresiasi,
diharapkan dengan penghargaan ini, kedepan Kaltim bisa termotivasi
untuk terus dan terus mendorong keterbukaan informasi publik, sehingga
peringkatnya bisa naik dari apa yang didapat tahun ini," katanya.(mar/sul/advertorial)
SUMBER : BIRO HUMAS DAN PROTOKOL PROV. KALTIM