SAMARINDA. Pemerintah Provinsi Kaltim berhasil mempertahankan predikat Wajar Dengan
Pengecualian (WDP) untuk penilaian tahun 2011 dalam kinerja pengelolaan
keuangan sepanjang tahun 2011 yang diberikan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan (BKP) Republik Indonesia.
Pengumuman penilaian disampaikan oleh Auditor Utama Laporan Keuangan
Negara BPK RI di hadapan Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak
didampingi Wakil Gubernur Kaltim, H Farid Wadjdy pada Rapat Paripurna
Istimewa III Dewan Perwalikan Rakyat Kaltim, Senin (13/8).
Awang Faroek mengatakan predikat WDP ini patut disyukuri dan harus
ditingkatkan hingga mencapai prestasi tertinggi Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP) pada tahun-tahun selanjutnya.
"Pemprov Kaltim menyadari bahwa masih diperlukan perbaikan terhadap
sistem pengelolaan keuangan di semua lini dan semua Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD)," ujarnya.
Meski sukses meraih WDP, BPK memberikan waktu 60 hari kepada Pemprov
Kaltim untuk memperbaiki dan menyempurnakan laporan yang telah diterima,
untuk segera diperbaiki sesuai kententuan.
Gubernur Awang Faroek menginstruksikan Sekretaris Daerah, Dr Irianto
Lambrie untuk segera menindaklanjuti hasil laporan dengan melakukan
penyempurnaan di SKPD di lingkungan Provinsi Kaltim dan
instansi-instansi terkait lainnya di seluruh kabupaten/kota.
Awang Faroek juga mengucapkan terima kasih kepada BPK Perwakilan Kaltim
yang telah melaksanakan tugas pemeriksaan terhadap keuangan Pemprov
Kaltim sesuai amanat peraturan dan perundang-undangan. Dia meminta unsur
terkait agar memperbaiki, menyempurnakan dan menindaklanjuti semua
hasil temuan agar diperoleh pengelolaan keuangan yang lebih baik.
"Marilah kita bersama-sama menjalankan pemerintahan yang baik dan bersih
serta melakukan pengelolaan yang lebih sempurna guna mencapai WTP pada
penilaian tahun 2012," tegasnya.
Sementara itu, Auditor Utama Laporan Keuangan Negara BPK RI, Syarifuddin
Musli menjelaskan belum berhasilnya Kaltim memperoleh predikat WTP
karena ada beberapa pengelolaan yang masih belum dapat dijelaskan
penggunaannya.
Beberapa kendala yang harus diperbaiki, diantaranya penetapan usulan dan
laporan yang belum memadai dan penetapan utang di kabupaten/kota tanpa
Keputusan Gubernur, pengelolaan bantuan hibah tidak sesuai ketentuan dan
pengelolaan pendidikan swakelola yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Sekprov Kaltim, Dr H Irianto Lambrie menegaskan, bahwa
prestasi terbaik laporan pengelolaan keuangan pemerintahan bukan
terlihat dari keberhasilan mendapat penilaian tertinggi dengan opini WTP
(Wajar Tanpa Pengecualian), melainkan keberhasilan ketika mampu
memperbaikinya. Setidaknya, mempertahankan dan bahkan meningkatkan opini
penilaian yang sudah diperoleh adalah hal yang patut disyukuri.
"Opini WDP yang kita peroleh selama dua tahun berturut-turut ini patut
disyukuri. Sebab, masih banyak daerah lain yang mendapat penilaian BPK
dengan opini tidak wajar dan bahkan disclaimer atau tidak ada
penilaian," ujar Irianto.
Dia menyatakan, memang target utama penilaian BPK adalah opini WTP.
Tapi, tetap tidak bisa melampaui apa yang diluar kemampuan. Karena itu,
prestasi yang sudah didapat Pemprov Kaltim setidaknya diharapkan bisa
dipertahankan. Jangan sampai menurun lantaran sembrono dalam menyusun
laporan pertanggung jawaban keuangan.
Apa kendala yang dihadapi dalam upaya memperoleh opini WTP? Irianto
menyebut salah satu faktornya adalah piutang PT KPC (Kaltim Prima Coal)
sebagaimana disampaikan BPK yang tidak bisa terbayarkan. "Itu kan
(piutang PT KPC, Red) besarannya sekitar Rp280 milyar. Karena tidak bisa
ditagih, sehingga harus dihapus dengan keputusan politik DPRD. Apalagi
kan itu terjadi saat periode anggota DPRD sebelumnya," jelasnya.
Selain itu, menurut Irianto, masih ada masalah administrasi keuangan
yang harus dibenahi di setiap SKPD. Misalnya seperti di Dispenda terkait
piutang pajak dan retribusi daerah serta pengelolaan rekening di SKPD
yang perlu disesuaikan dengan peraturan akibat ketidaktahuan pejabat
pengelola keuangan.
Menurut Irianto, pemeriksaan BPK dianggap penting sebagai umpan balik
melakukan koreksi dan pengendalian pada setiap SKPD. "Kalau ini semua
bisa diselesaikan dan rencana aksinya disampaikan ke BPK, insyaallah WTP
bisa kita peroleh," katanya.
Pada bagian lain, Irianto menilai perlu mendorong pengelola keuangan
daerah agar melaksanakan tugas dengan tidak keluar aturan
perundang-undangan. Sebab, ketidaktahuan maupun penyimpangan bisa
berujung pada masalah hukum.
"Intinya harus yakin. Sebab, Kementerian yang besar saja bisa meraih
WTP, masa kita tidak bisa. Memang butuh proses panjang. Mungkin dulu
semangatnya yang kurang untuk mendapat WTP sehingga seadanya. Sekarang
kan harus bersungguh-seungguh. Apalagi WDP hanya setingkat dibawah WTP,"
tegasnya. (tim humasprov/hmsprov)
SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM