(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Izin Perkebunan dikuasai Broker

21 Januari 2011 Admin Website Artikel 5531

TENGGARONG –Wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) tak hanya kaya potensi minyak dan gas, serta batu bara. Kabupaten ini juga banyak dilirik investor perkebunan kelapa sawit. Sayangnya, dari sekian banyak investor yang memperoleh izin perkebunan sawit, tak semuanya bermodal kuat. Sebagian besar bahkan bertindak sebagai broker atau makelar, supaya izin yang telah dikantonginya itu bisa dijual ke pihak lain dengan harga lebih tinggi.
Kondisi seperti ini, menurut Dirut Perusda Tunggang Parangan (TP) Kukar Erwinsyah, membuat sektor perkebunan sawit Kukar sulit maju. “Karena banyak perusahaan perkebunan bertindak seperti broker. Mereka kurang serius (berusaha, Red.), hanya dapat izin lalu dijual kemana-mana,” ujar Erwin yang mengaku pernah ditawari izin perkebunan sebelum memimpin perusda tersebut. Izin perkebunan itu bahkan “dijajakan” hingga ke luar negeri.
Supaya izin perkebunan sawit terkesan tidak dikuasai oleh broker, Perusda TP menggandeng PT Agro Kaltim Utama (AKU) --perusda perkebunan Pemprov Kaltim. Menurut Erwin, kerja sama yang ditandai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini guna mengembangkan potensi kebun sawit di Kukar, membuka lapangan kerja, dan yang terpenting menambah pundi-pundi pendapat asli daerah (PAD).
Sebagai langkah awal, Perusda TP segera menyurati Bupati Kukar Rita Widyasari guna mengevaluasi izin-izin perkebunan sawit yang telah kedaluwarsa. Berdasarkan catatan perusda, sedikitnya 5 izin perusahaan telah habis masa berlakunya. “Pemerintah daerah bertahun-tahun memberi kesempatan kepada perusahaan itu mengembangkan sawit, tapi karena tidak bermodal, maka tidak ada kegiatan. Karena itu perusda yang akan mengambil alih izin mati ini,” ujarnya, tanpa merincikan nama perusahaan yang izinnya kedaluwarsa.
Digandengnya PT AKU, lanjut mantan Ketua Yayasan Kutai Kartanegara Unikarta Tenggarong ini, lantaran perusahaan tersebut sudah berpengalaman di bidang kelapa sawit dan memiliki beberapa areal perkebunan, serta bernaung di perusda perkebunan Kaltim. “Kerja sama
perusda Kaltim dan Kukar merupakan terobosan terbaik, agar perkebunan yang selama ini dikuasai perorangan, bisa dikelola daerah. Juga memaksimalkan penyerapan tenga kerja dan PAD,” tambahnya.
Kerja sama ini, lanjut Erwin, akan dituangkan dalam bentuk patungan atau joint venture company, yang dibuat secara terpisah dan diatur dalam sebuah perjanjian kedua belah pihak.  
Sementara Dirut PT AKU Yanuar menyebutkan, adanya kerja sama ini karena baik perusda Kabupaten Kukar maupun Provinsi Kaltim melihat potensi perkebunan yang ada di Kukar perlu dimaksimalkan. Pengembangannya pun mengadopsi pola kemitraan dengan masyarakat. “Manfataanya, kalau kebun ini jadi, tentu pendapatan akan kembali ke daerah dan menjadi milik  pemerintah melalui perusda tadi,” ujar Yanuar.
Menurutnya, di Kukar sangat banyak kebun sawit yang sedang dikembangkan, tapi rata-rata dimiliki pengusaha lokal perorangan maupun investor asing. Dengan terjunnya perusda nanti ini, tambah dia, kolaborasi Pemkab Kukar dan Pemprov Kaltim dalam mengelola kebun sawit terjadi dengan baik. “Kerja sama ini yang kita bangun sekarang,” ucapnya.
Terpisah, Sekretaris Dinas Perkebunan (Disbun) Kukar Marli belum bersedia memberi penjelasan terkait jumlah perusahaan perkebunan yang telah memperoleh izin di Kukar. Menurut dia, kapasitas itu ada pada Kepala Disbun Hairul Anwar. Terkait informasi banyaknya perusahaan kebun sawit bertindak sebagai broker, Marli lagi-lagi enggan menanggapi. “Itu bukan kewenangan saya,” ucapnya singkat.

DIKUTIP DARI KALTIM POST, JUMAT, 21 JANUARI 2011

Artikel Terkait