Izin Land Clearing GMK Berakhir Oktober 2007
04 Januari 2008
Admin Website
Artikel
4460
Ketua Komisi I DPRD Paser H Nasir Eva Merukh, Rabu (2/1), menyampaikan beberapa kesimpulan permasalahan. Pertama, kegiatan land clearing (pembersihan lahan) menurutnya memang berada di areal lokasi perkebunan PT Gawi Makmur Kalimantan (GMK), sesuai Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang diterbitkan Pemda Paser.
Hanya saja, lanjut Nasir, izin land clearing milik PT GMK telah berakhir sejak Oktober 2007, sehingga PT GMK tidak diperkenankan untuk melakukan land clearing, meskipun dilakukan di areal lokasi IUP yang diterbitkan. "Kedua, versi dari Kelompok Tani Ingai Lestari kegiatan land clearing berada di wilayah Desa Mendik," kata Nasir.
Oleh karena itu, sebelum melakukan kegiatan land clearing, PT GMK semestinya mensosialisasikan program kerja mereka kepada masyarakat Mendik. Ketiga, masyarakat Desa Bente Tualan, Kecamatan Long Kali, menganggap itu adalah pengakuan sepihak masyarakat Mendik.
"Jadi, Kelompok Tani Ingai Lestari mengklaim lahan itu milik mereka, sedangkan warga Bente Tualan melalui surat Kepala Desa Bente Tualan No 062/KD/DBT/XII-2007, menyatakan itu pengakuan sepihak warga Mendik. Mestinya, sebelum mengakui wilayah tersebut, ada pembicaraan dulu dengan para tokoh masyarakat Bente Tualan," ungkapnya.
Dari tiga kesimpulan permasalahan itu, tambah Nasir, dilakukan rapat koordinasi yang melibatkan warga Mendik, Bente Tualan dan perusahaan-perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Desa Mendik. Seperti, PT GMK, PT Muara Toyu Subur Lestari (PT MTSL) dan PT Malindo Agro Plantation (PT MAP), yang difasilitasi Pemkab Paser.
"Dari rapat tersebut dapat disimpulkan, permasalahan ini terjadi karena ketidakjelasan tapal batas antar Desa Mendik dan Desa Bente Tualan. Jadi, penegasan tapal batas harus segera dituntaskan. Kedua, setiap perusahaan wajib mensosialisasikan program perkebunannya kepada masyarakat setempat," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, sekitar 400 warga Desa Mendik berunjuk rasa di DPRD Paser menuntut penghentian kegiatan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Pasalnya, lahan yang sudah di-land clearing oleh PT Gawi Makmur Kalimantan (PT GMK) diklaim masuk wilayah Desa Mendik.
Putu: IUP Berlaku hanya Satu Tahun
MENGINGAT Kelompok Tani Ingai Lestari Desa Mendik sangat berharap dapat ikut dalam program revitalisasi perkebunan pemerintah, karena lahan yang diikutkan adalah lahan di lokasi yang mereka persoalkan. Oleh karena itu, Ketua Komisi I DPRD Paser H Nasir Eva Merukh, berharap Pemkab untuk bersikap cermat.
"Masyarakat Kelompok Tani Ingai Lestari ingin ikut program revitalisasi perkebunan pemerintah di atas tanah tersebut. Ini perlu dicermati secara serius, sebab areal tersebut telah berada dalam penguasaan IUP PT GMK. Kalau bisa areal itu dikeluarkan dulu dari IUP PT GMK, agar keinginan kelompok tani itu terpenuhi," kata Nasir.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Paser Ir IG Putu Suantara Msi mengatakan, ada sedikit kesalahpahaman dalam menyimak izin land clearing. Menurutnya, izin tersebut berlaku untuk satu tahun, tetapi tidak menyebutkan tanggal dan bulan berakhirnya izin tersebut, sehingga PT GMK mengira izin itu masih berlaku.
Sedangkan harapan Kelompok Tani Ingai Lestari menurut Putu, masih memungkinkan karena pemberian IUP belum berarti perusahaan menguasai tanah itu. Jadi, perusahaan itu harus mensosialisasikan dulu kepada masyarakat setempat, apabila di atas lahan masyarakat, maka perusahaan menyelesaikannya dengan pemilik tanah.
DIKUTIP DARI TRIBUN KALTIM, KAMIS, 3 JANUARI 2008