(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Disbun Menjamin Ketersediaan Pupuk Bersubsidi

25 Juni 2014 Admin Website Berita Kedinasan 4543
Disbun Menjamin Ketersediaan Pupuk Bersubsidi

SAMARINDA. Untuk menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi sampai ke petani, pemerintah telah menetapkan sistem distribusi tertutup. Dimana guna mendapatkan pupuk tersebut maka petani harus bergabung dalam kelompok tani.

Selain itu harus mengisi kebutuhan pupuknya dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). "Kebijakan itu ditetapkan karena sistem pengawasan distribusi pupuk masih lemah," kata Kepala Disbun Kaltim Hj Etnawati Usman, Rabu (25/6).

Didampingi Kepala Bidang Produksi Sukardi, Etnawati menjelaskan selama ini semua pupuk yang berasal dari pemerintah langsung menuju distributor hingga ke petani. Namun, ditemukan fakta di lapangan ternyata dialihkan ke lahan perkebunan besar.

Sehingga perlu adanya upaya yang maksimal dari pemerintah untuk menekan terjadinya pelanggaran dalam peredaran dan penggunaan pupuk. Diantaranya meningkatkan peranan dan kinerja petugas pengawas pupuk.

Etnawati mengakui peredaran pupuk illegal maupun tidak memenuhi standar mutu atau palsu tidaklah mudah. "Namun penyimpangan tersebut masih dapat dieleminir dengan melakukan pengawasan yang melibatkan seluruh pihak terkait," jelasnya.

Antara lain melibatkan serta mengoptimalkan kinerja Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPP), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pupuk Pestisida serta instansi teknis lainnya.

Menurut Etnawati, rawannya terjadi penyimpangan/pelanggaran dalam peredaran dan penggunaan pupuk bersubsidi karena semakin meningkatkan jumlah permintaan sarana produksi (pupuk), jumlah distributor dan kios pengecer berkembang pesat baik resmi maupun illegal.

"Kondisi tersebut sering menyebabkan adanya peluang penyimpangan dalam berbagai bentuk pelanggaran. Diantaranya, perbedaan harga yang cukup besar pupuk subsidi dan non subsidi sehingga merugikan petani," ungkap Etnawati.

Karenanya lanjut Etnawati lagi, setiap petani yang tergabung dalam kelompok tani wajib mengisi RDKK sebagai dasar pemerintah memberikan pupuk bersubsidi. Petani yang berhak dapat pupuk bersubsidi hanya petani yang memiliki lahan maksimal 2 hektar.

Guna meningkatkan kinerja petugas pengawas pupuk di Kaltim maka Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim telah melaksanakan pertemuan Petugas Pengawas Pupuk se-Kaltim di Balikpapan, Senin (23/6) kemarin.(yans/adv)


SUMBER : BIDANG PRODUKSI 

Artikel Terkait