Disbun Menjamin Ketersediaan Pupuk Bersubsidi
SAMARINDA. Untuk menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi
sampai ke petani, pemerintah telah menetapkan sistem distribusi tertutup.
Dimana guna mendapatkan pupuk tersebut maka petani harus bergabung dalam
kelompok tani.
Selain itu harus mengisi kebutuhan
pupuknya dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). "Kebijakan itu
ditetapkan karena sistem pengawasan distribusi pupuk masih lemah," kata Kepala
Disbun Kaltim Hj Etnawati Usman, Rabu (25/6).
Didampingi Kepala Bidang Produksi Sukardi,
Etnawati menjelaskan selama ini semua pupuk yang berasal dari pemerintah
langsung menuju distributor hingga ke petani. Namun, ditemukan fakta di
lapangan ternyata dialihkan ke lahan perkebunan besar.
Sehingga perlu adanya upaya yang maksimal
dari pemerintah untuk menekan terjadinya pelanggaran dalam peredaran dan
penggunaan pupuk. Diantaranya meningkatkan peranan dan kinerja petugas pengawas
pupuk.
Etnawati mengakui peredaran pupuk illegal
maupun tidak memenuhi standar mutu atau palsu tidaklah mudah. "Namun
penyimpangan tersebut masih dapat dieleminir dengan melakukan pengawasan yang
melibatkan seluruh pihak terkait," jelasnya.
Antara lain melibatkan serta
mengoptimalkan kinerja Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPP), Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pupuk Pestisida serta instansi teknis lainnya.
Menurut Etnawati, rawannya terjadi
penyimpangan/pelanggaran dalam peredaran dan penggunaan pupuk bersubsidi karena
semakin meningkatkan jumlah permintaan sarana produksi (pupuk), jumlah distributor
dan kios pengecer berkembang pesat baik resmi maupun illegal.
"Kondisi tersebut sering menyebabkan
adanya peluang penyimpangan dalam berbagai bentuk pelanggaran. Diantaranya,
perbedaan harga yang cukup besar pupuk subsidi dan non subsidi sehingga merugikan
petani," ungkap Etnawati.
Karenanya lanjut Etnawati lagi, setiap
petani yang tergabung dalam kelompok tani wajib mengisi RDKK sebagai dasar
pemerintah memberikan pupuk bersubsidi. Petani yang berhak dapat pupuk
bersubsidi hanya petani yang memiliki lahan maksimal 2 hektar.
Guna
meningkatkan kinerja petugas pengawas pupuk di Kaltim maka Dinas Perkebunan
(Disbun) Kaltim telah melaksanakan pertemuan Petugas Pengawas Pupuk se-Kaltim
di Balikpapan, Senin (23/6) kemarin.(yans/adv)
SUMBER : BIDANG PRODUKSI