IUP Kubar Belum Progress Seluas 84.987 Hektar
SAMARINDA - Di Kabupaten Kutai Barat
(Kubar) ada ijin usaha perkebunan (IUP) sampai sekarang belum mengalami
progress seluas 84.987 hektar dengan jumlah tiga IUP.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas
Perkebunan Kaltim Ujang Rachmad saat menerima kunjungan anggota DPRD Kubar di
Ruang Havea Dinas Perkebunan Kaltim, Rabu (15/3).
Kunjungan
ini terdiri 7 orang peserta dari DPRD Kabupaten Kutai Barat. Selaku ketua
rombongan dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kutai Barat, Ipin, S.Pd.
“Yang harus menjadi perhatian di
Kubar ada IUP sampai sekarang belum mengalami progress. Diperkirakan seluas
84.987 hektar dengan tiga IUP,” katanya.
Ujang menyebutkan di Kubar
peruntukan lahan perkebunan seluas 487.288 hektar dengan lahan yang telah
mendapat IUP seluas 322.954 hektar dengan 32 ijin.
Dari luas tersebut lanjutnya, yang
memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas 171.531 hektar dengan jumlah 19 HGU.
"Sedangkan IUP yang belum HGU seluas
151.423 hektar dengan 13 ijin," sebutnya. Terhadap IUP yang belum progress
menurut dia, hal ini dapat menyebabkan keterhambatan di dalam pembangunan
perkebunan.
Karena jelasnya, lahan tersebut
sudah dialokasikan untuk perkebunan, namun tidak ada pelaksanaan kegiatan
perkebunan di lapangan. Padahal tegas Ujang, sesuai aturan apabila perusahaan
sudah memegang IUP) tetapi tidak mengalami progress seharusnya ijinnya dicabut.
Selain itu, Kubar mendapat bantuan
keuangan dari Pemprov Kaltim berdasarkan usulan kabupaten.
Nilai bantuan keuangan (bankeu)
Kubar sebesar Rp76,372 miliar dengan nilai yang dibintangi sekitar Rp30 miliar,
sehingga dana yang bisa dicairkan mencapai Rp46,371 miliar.
Namun ungkapnya, dari bankeu tersebut
tidak ada untuk pertanian maupun perkebunan karena alokasi lebih bersifat fisik
seperti pembangunan jalan.
"Perkebunan tidak menjadi prioritas
di dalam pengalokasian anggaran kabupaten dan kota, sehingga dukungan terhadap
pembangunan perkebunan tidak maksimal," ungkap Ujang.(yans/adv)
SUMBER : SEKRETARIAT