Jakarta -
Pembentukan holding BUMN perkebunan akan terjadi di triwulan III-2011.
Pemerintah kini telah menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai
payung hukum aksi tersebut.
Demikian disampaikan Menteri BUMN,
Mustafa Abubakar dalam peresmian Forum Komunikasi Investasi (FKI) di
Hotel Four Season, Jakarta, Selasa (14/6/2011).
Mustafa
menjelaskan, Juni ini dasar hukum holding BUMN perkebunan rampung.
Setelah itu, mekanisme holding akan segera terbentuk paling lambat
triwulan III-2011.
Saat ini, Kementerian BUMN masih menantikan
penyehatan beberapa PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Saat telah terbentuk
PTPN hasil merger, BUMN perkebunan siap melaksanan penawaran saham
perdana (Initial Public Offering/IPO).
"Memang perlu waktu, makanya kita tahan dulu holding ini. Masing-masing harus menyelesaikan," paparnya.
Mekanisme
sub-holding, lanjut Mustafa juga menjadi fokus kementerian dengan
pembagian per wilayah, atau jenis tanaman. Namun sub-holding akan
dibahas rinci setelah holding PTPN selesai dikerjakan.
"Sub-holding sampai saat ini subsidary. Apakah Jawa saja, atau sawit saja. Kalau holding belum mengubah rule of the game," ucapnya.
Untuk
manajemen PTPN III yang ingin menggelar IPO di 2011, Mustafa menilai
hal ini belum diperlukan. Jika perseroan PTPN III membutuhkan dana dalam
rangka ekspansi lahan perkebunan sawit dan karet, serta untuk membayar
utang perseroan, mereka bisa memanfaatkan FKI BUMN.
"Bisa saja diarahkan di sana. Karena FKI mempertemukan supply side dan demand side. Ini bertemu langsung. Bisa dari FKI, sangat memungkinkan," tegasnya.
DIKUTIP DARI DETIK ONLINE, SELASA, 14 JUNI 2011