Harga TBS Terbit Sebulan Dua Kali
30 Mei 2022
Admin Website
Berita Daerah
3376
SAMARINDA. Berdasarkan hasil Rapat Bersama Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Provinsi Kalimantan Timur disepakati pelaksanaan Penetapan Harga TBS dilakukan dua kali dalam sebulan.
"Dimulai periode Juni depan pada pekan kedua dan pekan keempat setiap bulan berjalan," kata Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ujang Rachmad, Jumat (27/5/2022).
Rapat dipimpin langsung Ujang Rachmad selaku Ketua Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Kaltim, dijelaskan teknis pelaksanaan bahwa data yang dibutuhkan untuk Penetapan Harga TBS agar disampaikan kepada Tim Penetapan paling lambat satu hari sebelum tanggal pelaksanaan.
Selain itu, Indeks K ditetapkan paling kurang satu kali setiap bulan dan digunakan untuk penetapan harga TBS pada dua periode perhitungan dalam satu bulan.
Kebutuhan data pada penetapan harga TBS membutuhkan data representatif dan valid serta harga penjualan (CPO dan Kernel).
"Data yang dilaporkan perusahaan dapat menggambarkan kondisi aktual lapangan, sehingga mendapat kebaikan bersama bagi para pihak," ungkapnya.
Data yang diperlukan dalam melakukan pelaksanaan perhitungan penetapan harga TBS memakai harga pengapalan.
"Apabila tidak ada harga pengapalan, tetap bisa mengirimkan harga kontrak," jelasnya.
Juga fluktuasi harga mingguan dan menyampaikan data penjualan yang sebenarnya.
Ujang menegaskan hasil kesepakatan bersama ini wajib ditaati dan dipatuhi bersama, apabila dari data yang masuk ada perbedaan yang signifikan, Tim sepakat kembali ke Permentan No. 01 Tahun 2018 Pasal 8.
Menerima segala hasil yang telah ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS yang dilaksanakan dua kali dalam sebulan dan melakukan komunikasi secara intensif.
Untuk Tim Penetapan Harga TBS, lanjutnya, harus ekstra dalam memperoleh data dari perusahaan dalam kebutuhan Penetapan Harga TBS yang dilakukan dua kali dalam sebulan.
"Terpenting, perusahaan wajib menyampaikan data yang diperlukan dalam Penetapan Harga TBS paling lambat satu hari sebelum Rapat Penetapan Harga
TBS," tegasnya dalam rapat yang dihadiri para peserta secara online dan offline pada Rabu.(25/5/2022). (yans/her/adpimprovkaltim)
SUMBER : SEKRETARIAT
"Dimulai periode Juni depan pada pekan kedua dan pekan keempat setiap bulan berjalan," kata Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ujang Rachmad, Jumat (27/5/2022).
Rapat dipimpin langsung Ujang Rachmad selaku Ketua Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Kaltim, dijelaskan teknis pelaksanaan bahwa data yang dibutuhkan untuk Penetapan Harga TBS agar disampaikan kepada Tim Penetapan paling lambat satu hari sebelum tanggal pelaksanaan.
Selain itu, Indeks K ditetapkan paling kurang satu kali setiap bulan dan digunakan untuk penetapan harga TBS pada dua periode perhitungan dalam satu bulan.
Kebutuhan data pada penetapan harga TBS membutuhkan data representatif dan valid serta harga penjualan (CPO dan Kernel).
"Data yang dilaporkan perusahaan dapat menggambarkan kondisi aktual lapangan, sehingga mendapat kebaikan bersama bagi para pihak," ungkapnya.
Data yang diperlukan dalam melakukan pelaksanaan perhitungan penetapan harga TBS memakai harga pengapalan.
"Apabila tidak ada harga pengapalan, tetap bisa mengirimkan harga kontrak," jelasnya.
Juga fluktuasi harga mingguan dan menyampaikan data penjualan yang sebenarnya.
Ujang menegaskan hasil kesepakatan bersama ini wajib ditaati dan dipatuhi bersama, apabila dari data yang masuk ada perbedaan yang signifikan, Tim sepakat kembali ke Permentan No. 01 Tahun 2018 Pasal 8.
Menerima segala hasil yang telah ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS yang dilaksanakan dua kali dalam sebulan dan melakukan komunikasi secara intensif.
Untuk Tim Penetapan Harga TBS, lanjutnya, harus ekstra dalam memperoleh data dari perusahaan dalam kebutuhan Penetapan Harga TBS yang dilakukan dua kali dalam sebulan.
"Terpenting, perusahaan wajib menyampaikan data yang diperlukan dalam Penetapan Harga TBS paling lambat satu hari sebelum Rapat Penetapan Harga
TBS," tegasnya dalam rapat yang dihadiri para peserta secara online dan offline pada Rabu.(25/5/2022). (yans/her/adpimprovkaltim)
SUMBER : SEKRETARIAT