(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Harga TBS Sawit Oktober Turun

02 November 2018 Admin Website Berita Daerah 2979

SAMARINDA. Baru mengalami kenaikan di bulan September lalu, harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di wilayah Kaltim untuk periode Oktober  2018 mengalami penurunan, yakni menjadi  Rp.1.322,62 pada bulan Oktober bila dibandingkan dengan bulan September yang hanya Rp.1.385,87 untuk tanaman berumur sepuluh keatas.

Kepala Dinas Perkebunan Kaltim diwakili Kepala Bidang Usaha, H. Mohammad Yusuf mengatakan bahwa hasil rapat penetapan harga TBS Kaltim periode Oktober 2018, untuk umur tiga tahun Rp1.165,06; umur empat tahun Rp1.242,88; umur lima tahun Rp1.250,03; umur enam tahun Rp1.263,40.

Selanjutnya, umur tujuh tahun Rp1.270,98; umur delapan tahun 1.280,56; umur sembilan tahun Rp1.307,25; dan umur sepuluh tahun keatas Rp1.322,62.

Sedangkan, CPO tertimbang dikenakan Rp6.230,52. Harga kernel (inti sawit) rerata tertimbang yang sama sebesar Rp4.471,89 dengan indeks K sebesar 83,40 persen.

Ditambahkan, daftar harga TBS sawit diatas, merupakan standar harga bagi petani yang sudah bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit di Kaltim, khususnya kebun plasma.

Terkait maraknya pedagang/tengkulak yang dilengkapi dengan jembatan timbang/loading ramp dengan tingkat ketelitian, sertifikat dan ijinnya belum diverifikasi kebenarannya, dikhawatirkan merugikan petani. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten agar segera menindaklanjuti di lapangan.

"Masih banyak diantara petani kelapa sawit yang belum tergabung dalam kelompok tani, bahakan tidak bergabung dengan koperasi, sehingga kami berharap agar Dinas Perkebunan di Kabupaten dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit (APKASINDO) juga dapat membantu masing-masing petani kelapa sawit agar tergabung dalam kelompok tani dan koperasi", beber Yusuf lagi.

Dengan adanya kerjasama kelompok tani dengan pihak pabrik minyak sawit (PMS), lanjut Yusuf, diharapkan harga TBS petani sudah sesuai dengan harga normal dan tidak dipermainkan lagi oleh para tengkulak. Sehingga kesejahteraan kelompok tani kelapa sawit melalui kerjasama ini hendaknya dapat terwujud.(rey/disbun)

SUMBER : SEKRETARIAT

Artikel Terkait