(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Harga TBS di Paser dengan Sumatra Berbeda

03 Juli 2008 Admin Website Artikel 8835
#img2# Dijelaskannya, berdasarkan besar rendemen minyak sawit produksi petani untuk Paser hanya berkisar 21,25 persen, sementara wilayah Sumatra berkisar 22,20 persen. "Ketetapan ini ada dalam Peraturan Menteri No 395/Kpts/07.140/11/2005 yang menjadi dasar penetapan harga TBS," kata Putu.

Menurutnya, perbedaan harga TBS antara Paser dan Sumatra yang relatif jauh, lebih akibat kualitas tanah sehingga memengaruhi rendemen CPO. Sumatra mempunyai kualitas tanah nomor 1, sementara Paser di urutan 3.

"Yang perlu diketahui, harga TBS yang kita tetapkan selama ini dengan mengacu rumus perhitungan harga TBS menjadi acuan seluruh kabupaten/kota di wilayah Kaltim. Makanya, dalam setiap penetapan harga TBS, kita selalu mengirim ke Disbun provinsi," katanya.

Seperti diwartakan, Daeng Situtu berharap, PTPN XIII dapat lebih sedikit transparan dalam menetapkan harga buah kelapa sawit dari waktu ke waktu. Pasalnya, dari informasi yang berkembang dari dulu sampai sekarang, harga TBS di Sumatra lebih tinggi dibanding Paser.

#img1# Sementara harga TBS yang ditetapkan oleh PTPN XIII bersama Pemkab Paser untuk bulan Juni kepada petani plasma dengan usia sawit 10 sampai 20 tahun adalah Rp 1.632,62. Penetapan harga TBS ditentukan dengan rumus (harga minyak x rendemen minyak) + (harga kernel x rendemen kernel) x faktor K.

Harga minyak dan harga kernel ditentukan Kantor Pemasaran Bersama (KPB), sementara rendemen minyak sesuai Surat Keputusan Menteri Pertanian (SK Mentan) Nomor 627/KPTS/II/1998 dan diperbarui oleh SK Mentan Nomor 395/KPTS/OT.140/II/2004. Faktor K yang juga dikenal dengan Indeks K berdasarkan pada pajak Crude Palm Oil (CPO) dan kernel, pengangkutan ke pelabuhan, rendemen dalam bentuk persentase sesuai SK Mentan di atas dan biaya pengolahan.

DIKUTIP DARI KALTIM POST, KAMIS, 3 JULI 2008

Artikel Terkait