
SAMARINDA. Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina yang mengatur ijin bagi
penangkar atau pengedar benih/bibit unggul bermutu akan diterbitkan oleh
Gubernur.
"Kita mulai menata masalah perijinan dan peredaran benih unggul
bermutu. Sebab, perijinan penangkar atau pengedar benih dulu diterbitkan
bupati/walikota namun sekarang gubernur," kata Kepala Bidang Usaha
Mohammad Yusuf saat mewakili Kepala Dinas Perkebunan Kaltim pada Temu
Teknis Pengawas dan Pengedar Benih Perkebunan se-Kaltim, Kamis (28/5).
Kebijakan pemerintah pusat ini menurut Yusuf sangat penting. Mengingat
ketersediaan benih bina atau benih/bibit unggul bermutu merupakan faktor
utama keberhasilan pembangunan dan pengembangan subsektor perkebunan.
Karenanya, perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh aparat
berwenang bagi petugas di tingkat lapang maupun penangkar (pengedar)
benih tanaman perkebunan khususnya lima komoditi unggul (karet, kakao,
kelapa sawit, kelapa dalam dan lada).
"Pertemuan ini sebagai upaya meningkatkan pembinaan dan pengawasan
terhadap petugas dan pengedar benih unggul bermutu. Gubernur Awang
Faroek telah menetapkan target subsektor perkebunan khususnya kelapa
sawit dan kita wajib menyukseskan itu," ungkap Yusuf.
Sementara itu Kepala UPTD Pengawasan Benih Perkebunan Irsal Syamsa
mengemukakan pertemuan teknis pengawas dan pengedar benih perkebunan
guna meningkatkan pemahaman perundangan sekaligus mencegah pelanggaran
perearan perbenihan di masyarakat.
"Satu juta hektar sawit sudah kita capai. Selanjutnya, tahap kedua
terdapat potensi lahan seluas 1,4 juta hektar untuk pengembangan kelapa
sawit. Target ini harus dicapai yang didukung dengan penggunaan benih
unggul bermutu," ujar Irsal Syamsa.
Temu teknis dilaksanakan dua hari (27-28 Mei) diikuti 40 peserta yang terdiri dari petugas pengawas benih tanaman perkebunan kabupaten dan
kota, PPNS serta pengedar benih perkebunan dengan nara sumber dari
Dirjen Tanaman Tahunan Ditjenbun Kementan, Korwas PPNS Polda Kaltim dan
Sumber Benih Kelapa sawit PPKS Medan.
SUMBER : UPTD PENGAWASAN BENIH PERKEBUNAN