
SAMARINDA. Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak meminta kepada Dinas
Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kaltim untuk
menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah.
"Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya untuk memberikan informasi
secara luas kepada masyarakat, Diskominfo juga berkewajiban
menyosialisasikan perundang undangan, Pergub maupun Perda yang
berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan daerah," kata Awang Faroek
Ishak saat membuka Diskusi Terbuka Dalam Rakorda Kominfo Tahun 2015 di
Lamin Etam, Rabu (27/5).
Sosialisasi khususnya untuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah. Menurut Awang, Undang-Undang tersebut maupun
perundang-undangan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan pemerintahan
di daerah, masih banyak yang belum diketahui pejabat maupun masyarakat
luas. Oleh karena itu, sosialisasi perlu terus dilakukan.
"Dengan Undang-Undang tersebut, gubernur selain menjadi kepala daerah,
juga sekaligus sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Selain itu
beberapa kewenangan saat ini sudah ada ditangan gubernur. Hal itu wajib
diketahui para pejabat maupun masyarakat luas," kata Awang.
Selain itu, lanjut Awang, Pemprov Kaltim mengeluarkan Peraturan
Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penataan Pemberian Izin
dan Non Perizinan serta Penyempurnaan Tata Kelola Perizinan di sektor
Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan Kelapa Sawit di Kaltim.
Pergub ini sekaligus merupakan dukungan nyata Pemprov Kaltim untuk
gerakan penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA) seperti yang dicanangkan
oleh Presiden Joko Widodo, belum lama ini.
"Pemprov Kaltim sangat mendukung gerakan nasional penyelamatan sumber
daya alam di Indonesia dan itu sudah kami buktikan dengan kerja nyata
dan kebijakan daerah yang jelas dan tegas," kata Gubernur.
Bukan hanya perundang-undangan dan Pergub, berbagai Peraturan Daerah
(Perda) yang harus diketahui masyarakat maupun pejabat maupun para
pegawai. (mar/sul/es/hmsprov)
SUMBER : BIRO HUMAS DAN PROTOKOL PEMPROV. KALTIM