Gubernur : Sosialisasikan UU Nomor 23 Tahun 2015
28 Mei 2015
Admin Website
Berita Daerah
6246
SAMARINDA. Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak meminta kepada Dinas
Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kaltim untuk
menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah.
"Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya untuk memberikan informasi secara luas kepada masyarakat, Diskominfo juga berkewajiban menyosialisasikan perundang undangan, Pergub maupun Perda yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan daerah," kata Awang Faroek Ishak saat membuka Diskusi Terbuka Dalam Rakorda Kominfo Tahun 2015 di Lamin Etam, Rabu (27/5).
Sosialisasi khususnya untuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut Awang, Undang-Undang tersebut maupun perundang-undangan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan pemerintahan di daerah, masih banyak yang belum diketahui pejabat maupun masyarakat luas. Oleh karena itu, sosialisasi perlu terus dilakukan.
"Dengan Undang-Undang tersebut, gubernur selain menjadi kepala daerah, juga sekaligus sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Selain itu beberapa kewenangan saat ini sudah ada ditangan gubernur. Hal itu wajib diketahui para pejabat maupun masyarakat luas," kata Awang.
Selain itu, lanjut Awang, Pemprov Kaltim mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penataan Pemberian Izin dan Non Perizinan serta Penyempurnaan Tata Kelola Perizinan di sektor Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan Kelapa Sawit di Kaltim.
Pergub ini sekaligus merupakan dukungan nyata Pemprov Kaltim untuk gerakan penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA) seperti yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, belum lama ini.
"Pemprov Kaltim sangat mendukung gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam di Indonesia dan itu sudah kami buktikan dengan kerja nyata dan kebijakan daerah yang jelas dan tegas," kata Gubernur.
Bukan hanya perundang-undangan dan Pergub, berbagai Peraturan Daerah (Perda) yang harus diketahui masyarakat maupun pejabat maupun para pegawai. (mar/sul/es/hmsprov)
SUMBER : BIRO HUMAS DAN PROTOKOL PEMPROV. KALTIM
"Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya untuk memberikan informasi secara luas kepada masyarakat, Diskominfo juga berkewajiban menyosialisasikan perundang undangan, Pergub maupun Perda yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan daerah," kata Awang Faroek Ishak saat membuka Diskusi Terbuka Dalam Rakorda Kominfo Tahun 2015 di Lamin Etam, Rabu (27/5).
Sosialisasi khususnya untuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut Awang, Undang-Undang tersebut maupun perundang-undangan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan pemerintahan di daerah, masih banyak yang belum diketahui pejabat maupun masyarakat luas. Oleh karena itu, sosialisasi perlu terus dilakukan.
"Dengan Undang-Undang tersebut, gubernur selain menjadi kepala daerah, juga sekaligus sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Selain itu beberapa kewenangan saat ini sudah ada ditangan gubernur. Hal itu wajib diketahui para pejabat maupun masyarakat luas," kata Awang.
Selain itu, lanjut Awang, Pemprov Kaltim mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penataan Pemberian Izin dan Non Perizinan serta Penyempurnaan Tata Kelola Perizinan di sektor Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan Kelapa Sawit di Kaltim.
Pergub ini sekaligus merupakan dukungan nyata Pemprov Kaltim untuk gerakan penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA) seperti yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, belum lama ini.
"Pemprov Kaltim sangat mendukung gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam di Indonesia dan itu sudah kami buktikan dengan kerja nyata dan kebijakan daerah yang jelas dan tegas," kata Gubernur.
Bukan hanya perundang-undangan dan Pergub, berbagai Peraturan Daerah (Perda) yang harus diketahui masyarakat maupun pejabat maupun para pegawai. (mar/sul/es/hmsprov)
SUMBER : BIRO HUMAS DAN PROTOKOL PEMPROV. KALTIM