GMK Buka Plasma Sawit Babulu
PENAJAM - Penegasan Bupati Penajam Paser Utara H Andi Harahap agar perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah ini melaksanakan pembangunan kebun plasma untuk petani ---sebagaimana diatur Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang penyediaan plasma bagi masyarakat sekitar 20 persen---bak gayung bersambut. Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Gawi Makmur Kalimantan (GMK) yang memiliki wilayah operasional di Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara kini merealisasikan pematangan lahan ratusan hektare untuk plasma di Babulu.
“Kami sedang membentuk koperasi yang akan menangani kebun plasma yang segera dibuka di Desa Babulu Darat, Labangka, dan Sei Rintik, Kecamatan Babulu. Saat ini sedang proses pematangan lahan dan perizinan,” kata Legal dan General Affairs Manager PT GMK, Charles Thenda, kemarin.
Sebagai acuan sekaligus contoh aplikasi yang akan diterapkan untuk plasma di wilayah Penajam Paser Utara itu, untuk tahap awal telah merealisasikan pembangunan kebun plasma untuk masyarakat Desa Bente Tualan, Kecamatan Longkali, Kabupaten Paser bermitra dengan Koperasi Sinar Harapan Jaya (SHJ) dan telah melakukan penandatanganan perjanjian kredit program KPEN-RP dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk di Jakarta, baru-baru ini. Hadir dalam acara tersebut pengurus dan Badan Pengawas (BP) koperasi SHJ, Direksi dan manajemen PT GMK Kaltim serta unsur manajemen PT Bank Mandiri Tbk.
“Kredit KPEN-RP ini diperuntukkan bagi program kebun plasma kelapa sawit seluas 600 hektare untuk masyarakat Desa Bente Tualan, yang mana koperasi SHJ sebagai wadah dan menjadi mitra binaan perusahaan kami. Kerjasama yang baik, kepercayaan dan tanggung jawab harus tetap dijaga,” kata Direktur PT GMK-Kaltim, Yuber Hadiyanto, usai menandatangani perjanjian kredit.
Penandatanganan perjanjian kredit tersebut dapat terlaksana lancar antara Bank Mandiri sebagai pihak penjamin modal dengan SHJ sebagai mitra binaan PT GMK tidak terlepas dari kredibilitas dari masing-masing pihak. Khususnya PT GMK yang sebelumnya adalah pihak yang menjamin pembiyaan pembangunan plasma SHJ.
Pembangunan kebun plasma 20 persen dari luasan yang dimiliki perusahaan sebagaimana amanat undang-undang, kata Charles Thenda, salah satu bentuk dari tanggung jawab sosial ekonomi perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar perusahaan sebagaimana yang juga diamanatkan oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertanian tahun 2007.
DIKUTIP DARI KALTIM POST, JUMAT, 20 MEI 2011