(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Program Kebun Sawit Korpri Terhambat

21 Januari 2011 Admin Website Artikel 3812

TANAH GROGOT- Program pembangunan kebun kelapa sawit bagi anggota Korpri Kabupaten Paser  yang sudah dicanangkan sejak 2008 lalu, sepertinya kembali tersendat.

Hal itu menyusul adanya penolakan yang disampaikan warga dari 5 desa di Kabupaten Paser, masing-masing Desa Tanjung Pinang  dan Desa Rantau Atas Kecamatan Muara Samu, Desa Kerang Dayu, Desa Kerang dan Desa Petangis Kecamatan Batu Engau kepada Bupati Paser melalui surat.

Surat tertanggal 7 Januari 2011 tersebut ditandatangani Kedap Tapra, warga Desa Tanjung Pinang Kecamatan Muara Samu, yang mengaku sebagai kuasa atau perwakilan warga dari 5 desa.

Dalam suratnya,  Kedap Tapra menyatakan tidak setuju dan menolak tegas rencana pembangunan kebun plasma kelapa sawit untuk anggota Korpri Kabupaten Paser. Alasannya, karena sesuai UU tentang perkebunan, ditegaskan bahwa, kebun plasma sebanyak 20 persen hanya diberikan kepada masyarakat setempat.

“Kalau CV Cahaya Barokah dan Korpri mau membuat kebun, maka silakan dibuat sendiri, jangan sampai merampas kebun plasma yang menjadi hak masyarakat. Selain itu, tanah yang diploting oleh CV Cahaya Barokah/Korpri hingga saat ini masih bermasalah,” lapor Kedap Tapra.

Terhadap kenyataan itu, Kedap Tapra meminta Bupati Paser agar meninjau kembali perencanaan pembuatan perkebunan kelapa sawit  untuk anggota Korpri.

“Apabila mau musyawarah, sebaiknya datang langsung ke lima desa tersebut dan adakan rapat atau pertemuan di setiap desa sehingga diketahui apakah warga desa setuju atau tidak dengan adanya pembangunan kebun plasma kelapa sawit untuk Korpri,” tandas Kedap Tapra.

 

DIKUTIP DARI KALTIM POST, JUMAT, 21 JANUARI 2011 

     
 

 

Artikel Terkait