Gaji PNS Pemprov Naik 10 Persen
SAMARINDA. Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Kaltim kembali akan dinaikkan. Ini adalah kenaikan gaji rutin yang terjadi tiap tahunnya.
Tahun ini, gaji para pegawai sudah dinaikkan 5 persen
pada Mei lalu. Sedangkan tahun depan, gaji tiap pegawai akan kembali
naik masing-masing 10 persen.
"Kenaikan 10 persen itu bukan untuk
total item gaji pegawai, tapi dihitung naik 10 persen untuk
masing-masing PNS," kata Kepala Biro Keuangan Setprov Kaltim,
Fadliansyah.
Ia menjelaskan, saat ini masih dilakukan penyusunan kenaikan gaji tersebut. Karena itu, dia belum bisa memberikan rincian soal berapa besaran kenaikan gaji tiap pegawai. Sedangkan untuk payung hukum juga sudah ada.
Fadliansyah menegaskan, kenaikan gaji ini
hanya berlaku bagi pegawai negara, bukan pejabat negara. Artinya, gaji
untuk Gubernur dan Wakil Gubernur tak mengalami perubahan.
Sebagai
gambaran, kenaikan gaji pegawai pada Mei 2010 lalu, untuk pegawai
golongan IB dengan masa kerja 27 tahun yang gaji pokok sebelumnya
Rp1.468.000, menjadi Rp1.545.700. Untuk golongan 2A dengan masa kerja 19
tahun yang gaji sebelumnya Rp1.662.500 naik menjadi Rp1.750.000.
Golongan 3A dengan masa kerja 20 tahun gaji sebelumnya Rp2.110.300 naik menjadi Rp2.222.000. Terakhir untuk golongan 4A dengan masa kerja 30 tahun yang gaji sebelumnya Rp2.811.800 naik menjadi Rp2.960.600.
Sementara
itu, dari data yang diperoleh media ini, untuk item belanja pegawai pada
komponen belanja tidak langsung tiap tahunnya terus mengalami kenaikan.
Pada 2009 belanja tak langsung untuk pegawai Rp626,65 miliar, naik
menjadi Rp712,9 miliar pada 2010. Sedangkan pada 2011 angkanya kembali
naik menjadi Rp765 miliar.
DIKUTIP DARI SAMARINDA POS, SABTU, 9 OKTOBER 2010