(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Gaji PNS Pemprov Naik 10 Persen

10 Oktober 2010 Admin Website Artikel 11647

SAMARINDA. Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Kaltim kembali akan dinaikkan. Ini adalah kenaikan gaji rutin yang terjadi tiap tahunnya.

Tahun ini, gaji  para pegawai sudah dinaikkan 5 persen pada Mei lalu. Sedangkan tahun depan, gaji tiap pegawai akan kembali naik masing-masing 10 persen.
"Kenaikan 10 persen itu bukan untuk total item gaji pegawai, tapi dihitung naik 10 persen untuk masing-masing PNS," kata Kepala Biro Keuangan Setprov Kaltim, Fadliansyah.

Ia menjelaskan, saat ini masih dilakukan penyusunan kenaikan gaji tersebut. Karena itu, dia belum bisa memberikan rincian soal berapa besaran kenaikan gaji tiap pegawai. Sedangkan untuk payung hukum juga sudah ada. 

Fadliansyah menegaskan, kenaikan gaji ini hanya berlaku bagi pegawai negara, bukan pejabat negara. Artinya, gaji untuk Gubernur dan Wakil Gubernur tak mengalami perubahan.
Sebagai gambaran, kenaikan gaji pegawai pada Mei 2010 lalu, untuk  pegawai golongan IB dengan masa kerja 27 tahun yang gaji pokok sebelumnya Rp1.468.000, menjadi Rp1.545.700. Untuk golongan 2A dengan masa kerja 19 tahun yang gaji sebelumnya Rp1.662.500 naik menjadi Rp1.750.000.

Golongan 3A dengan masa kerja 20 tahun gaji sebelumnya Rp2.110.300 naik menjadi Rp2.222.000. Terakhir untuk golongan 4A dengan masa kerja 30 tahun yang gaji sebelumnya Rp2.811.800 naik menjadi  Rp2.960.600.


Sementara itu, dari data yang diperoleh media ini, untuk item belanja pegawai pada komponen belanja tidak langsung tiap tahunnya terus mengalami kenaikan. Pada 2009 belanja tak langsung untuk pegawai Rp626,65 miliar, naik menjadi Rp712,9 miliar pada 2010. Sedangkan pada  2011 angkanya kembali naik menjadi Rp765 miliar.

 

DIKUTIP DARI SAMARINDA POS, SABTU, 9 OKTOBER 2010

Artikel Terkait