(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Gaji ke 13 : Honorer dan PTT Tak Dapat

05 Juni 2008 Admin Website Artikel 12120
"Sebab itu sudah jadi program pemerintah pusat, jadi dananya juga dari pusat," sebutnya.

Ibnu menjelaskan, untuk komponen gaji PNS, sumber dananya berasal dari pemerintah pusat, yang disalurkan ke daerah melalui dana alokasi umum (DAU).

?Untuk urusan kepegawaian, memang masih terpusat, semua kewenangan pemerintah pusat,? bebernya. Karena itu, jika ada program pemberian gaji ke?13, maka semua PNS, termasuk di Kaltim, akan mendapatkannya.

"Kami di provinsi, termasuk di kabupaten dan kota, hanya melaksanakan saja kebijakan tersebut, disesuaikan dengan besaran gaji masing-masing PNS," sebutnya. Dengan demikian, sekira 7 ribu pegawai di lingkungan Pemprov Kaltim, Juni mendatang akan mendapat tambahan gaji ke-13, untuk membantu keperluan pendidikan anak-anaknya.

Bagaimana dengan tenaga honor atau pegawai tidak tetap (PTT)?

"Mereka tidak dapat, karena tidak termasuk PNS. Hanya PNS yang dapat," tegasnya. Sebab, sesuai arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan, hal itu tidak dibenarkan. ?Sehingga perlakuannya tidak sama,? sebutnya.

Seperti dikabarkan, setelah menerima kenaikan gaji 20 persen 1 April lalu, PNS akan mendapatkan uang tambahan berupa gaji 13 yang cair 1 Juni mendatang.

Besarnya gaji/pensiun/tunjangan ketiga belas sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada Juni 2008. Penghasilan tersebut bagi pegawai negeri dan pejabat negara meliputi gaji pokok/tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan keluarga. Bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan, dan penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam hal pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan yang berupa gaji dengan pensiun/tunjangan atau beberapa jenis pensiun/tunjangan, maka gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang kepada negara sesuai peraturan perundangan.

DIKUTIP DARI KALTIM POST, MINGGU, 1 JUNI 2008

Artikel Terkait