Etnawati : Plasma Dibangun di Luar HGU
SAMARINDA. Dalam Permentan No. 26 tahun 2009, diwajibkan setiap perusahaan dengan luas di atas 25 Ha dan memiliki IUP, dan IUP-B membangun kebun masyarakat (plasma) paling rendah 20 persen dari total kebun yang diusahakan perusahaan. Namun pertanyaan yang muncul dari para pengusaha perkebunan adalah apakah kebun plasma itu dibangun di dalam atau di luar HGU?
Oleh sebab itu, Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ir. Etnawati, M.Si, memberikan konfirmasi ulang sekaligus meralat mengenai konsep kebun plasma yang dalam peraturan ini bukan dibangun di dalam HGU, melainkan di luar HGU. Lahan itu bisa dialokasikan pada saat pemerintah daerah mengeluarkan izin lokasi, maka areal yang diperuntukkan bagi masyarakat ditentukan dan tidak dimasukkan dalam HGU.
Namun Etnawati menegaskan, selain masalah soal alokasi kebun plasma apakah di luar atau di dalam HGU, hal lain yang perlu diperhatikan dan dipahami adalah, pembangun plasma seharusnya dilakukan bersamaan dengan intinya. "Jadi bukan inti dulu dan lalu plasma menyusul", ungkapnya.
Adapun Bupati dan Walikota ikut bertanggung dalam pelaksanaanya, karena dalam peraturan ini juga disebutkan bahwa rencana pembangunan kebun termasuk juga plasma harus diketahui Bupati. "Jadi aneh kalau Bupati atau Walikota yang mengeluarkan Ijin Usaha Perkebunan (IUP) tidak mengetahui apa yang sedang dikerjakan perusahaan yang mendapatkan izin daripadanya, apalagi kalau sampai kebun plasma milik masyarakatnya belum juga dibangun”ungkapnya.
Permentan No. 26 tahun 2007, tentang Pedoman Perizinan
Usaha Perkebunan, menurutnya, dirancang karena peraturan-peraturan sebelumnya,
terkait dengan perkebunan, dirasa belum sepenuhnya pro rakyat dan pro
lingkungan. Dengan ada permentan ini pembangunan perkebunan diharap menjadi
lebih tertata. (rey)
SUMBER : BIDANG USAHA