(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Dishutbun Bantu Alat Pengolah Kakao

26 Mei 2008 Admin Website Artikel 2242
Kadishutbun Gerald A Silooy melalui Kasubdin Perkebunan Karmani mengatakan, melalui program pengembangan agroindustri perdesaan dari dana APBN tahun ini, Dishutbun telah mengadakan bantuan alat pengolahan kakao bagi petani di Kecamatan Mentarang.

"Program tersebut sejurus dengan program Gerbang Dema," paparnya.

Mentarang dipilih karena merupakan kecamatan yang mengembangkan kakao cukup besar, baik melalui Gerbang Dema Desa maupun Gerbang Dema Kecamatan. Bahkan, perkebunan kakao dijadikan program unggulan berskala prioritas selain padi dan lainnya.

Perlu diketahui, perkembangan sektor perkebunan coklat (kakao) di Mentarang cukup baik. Tiap tahun, luas areal kebun coklat warga terus bertambah. Tahun 2006 telah dikembangkan sedikitnya 105 hektare, dan pada 2007 dikembangkan lagi seluas 162 hektare.

#img1# Jumlah tersebut baru dari dana program Gerbang Dema kecamatan maupun desa. Karena dari kecamatan dan desa masing-masing setahun memprogramkan tiap kepala keluarga (KK) seluas seperempat hektare.

Karmani menyampaikan, bantuan seperangkat peralatan pengolahan kakao yang bakal diberikan adalah rumah atau gudang prosesing, kotak fermentasi, alat pencuci kakao, pengering lantai jemur dan lainnya.

Tujuannya adalah memperbaiki kualitas kakao hasil panen masyarakat. Khususnya dari panen atau buah petik masak sampai kakao menjadi kering dan siap jual.

Bukan hanya memberikan bantuan alat, Dishutbun juga mengadakan penyuluhan terhadap kelompok tani di Mentarang berkaitan penggunaan, hingga masyarakat mampu memfungsikan secara maksimal.

"Minimal tiap kelompok tani diambil 1 orang untuk dilatih sekaligus dijadikan tenaga pengelola alat tersebut," terangnya.

Formulasi pengelolaan dilapangan, diharapkan melibatkan masyarakat petani secara langsung.

Dari hasil atau harga penjualan kakao, kelompok tani pengelola alat prosesing diberikan fee begitu pula pemberi modal. Jumlah fee sekitar 10 persen, dengan perhitungan 40 persen untuk pemberi modal dan 60 persen kelompok tani. Dengan begitu, manfaat alat bantuan prosesing bisa lebih efektif dan kelompok tani (pengelola) memperoleh penghasilan.

DIKUTIP DARI KALTIM POST, JUMAT, 23 MEI 2008

Artikel Terkait