(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Disbun Upayakan Mediasi Konflik Perkebunan

16 Maret 2018 Admin Website Berita Daerah 2626
Disbun Upayakan Mediasi Konflik Perkebunan

SAMARINDA. Di Kalimantan Timur hingga Desember 2017 telah terjadi 79 gangguan usaha perkebunan (GUP) yang melibatkan 61 perusahaan terdiri 57 persen konflik lahan dan sisanya 43 persen non lahan.

Gangguan usaha itu diungkapkan Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim, Ujang Rachmad usai membuka Rapat Koordinasi Pembangunan Perkebunan di Ballroom Hotel Midtown Samarinda, Kamis (15/3).

Menurut dia, gangguan menjadi persoalan untuk dicarikan solusi sebab berakibat terganggunya investasi dan kondisi sosial serta lemahnya penegakan hukum.

"Pada tahun ini kita laksanakan koordinasi gangguan/konflik usaha perkebunan termasuk identifikasi dan mediasi konflik," katanya.

Baru - baru ini, menurut Ujang pihaknya telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Impartial Moderator Network (IMN) terkait penanganan konflik bidang perkebunan.

Perjanjian berlaku selama jangka waktu lima tahun meliputi tiga fokus kerjasama antara lain penanganan  konflik secara mediasi.

Termasuk peningkatan kapasitas sumber daya paratur perkebunan dan penyusunan peraturan gubernur (Pergub) tentang penanganan konflik perkebunan di Kaltim.

Ujang mengakui rencananya Disbun bersama IMN pada tahun 2018 akan memfasilitasi penanganan sebanyak 12 konflik (GUP).

Adapun daerah yang akan difokuskan penanganan terjadi konflik di wilayah Kabupaten Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser.

"Penyelesaian konflik diusahakan agar tidak ada pihak yang dirugikandengan solusi terbaik (winwin solution) melibatkan pihak perkebunan, pemerintah dan masyarakat," jelasnya.

Dia menyebutkan potensi pengembangan usaha perkebunan besar swasta (PBS) komoditi kelapa sawit telah dicadang lahan ijin lokasi 292 perusahaan dengan luas 3,07 juta ha.

Terdiri, 198 perusahaan memiliki ijin usaha perkebunan (IUP) seluas 2.508.914 ha (2,5 juta ha) dimana 124 perusahaan sudah memiliki hak guna usaha (HGU) seluas 1.058.231 ha atau 1,05 juta ha. (rey/disbun)

SUMBER : SEKRETARIAT

Artikel Terkait