Disbun Upayakan Mediasi Konflik Perkebunan
SAMARINDA.
Di Kalimantan Timur hingga Desember 2017 telah terjadi 79 gangguan usaha
perkebunan (GUP) yang melibatkan 61 perusahaan terdiri 57 persen konflik lahan
dan sisanya 43 persen non lahan.
Gangguan
usaha itu diungkapkan Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim, Ujang Rachmad
usai membuka Rapat Koordinasi Pembangunan Perkebunan di Ballroom Hotel Midtown
Samarinda, Kamis (15/3).
Menurut
dia, gangguan menjadi persoalan untuk dicarikan solusi sebab berakibat terganggunya
investasi dan kondisi sosial serta lemahnya penegakan hukum.
"Pada
tahun ini kita laksanakan koordinasi gangguan/konflik usaha perkebunan termasuk
identifikasi dan mediasi konflik," katanya.
Baru -
baru ini, menurut Ujang pihaknya telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Impartial
Moderator Network (IMN) terkait penanganan konflik bidang perkebunan.
Perjanjian
berlaku selama jangka waktu lima tahun meliputi tiga fokus kerjasama antara
lain penanganan konflik secara mediasi.
Termasuk
peningkatan kapasitas sumber daya paratur perkebunan dan penyusunan peraturan
gubernur (Pergub) tentang penanganan konflik perkebunan di Kaltim.
Ujang
mengakui rencananya Disbun bersama IMN pada tahun 2018 akan memfasilitasi
penanganan sebanyak 12 konflik (GUP).
Adapun
daerah yang akan difokuskan penanganan terjadi konflik di wilayah Kabupaten
Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser.
"Penyelesaian
konflik diusahakan agar tidak ada pihak yang dirugikandengan solusi terbaik (winwin
solution) melibatkan pihak perkebunan, pemerintah dan masyarakat," jelasnya.
Dia
menyebutkan potensi pengembangan usaha perkebunan besar swasta (PBS) komoditi
kelapa sawit telah dicadang lahan ijin lokasi 292 perusahaan dengan luas 3,07
juta ha.
Terdiri,
198 perusahaan memiliki ijin usaha perkebunan (IUP) seluas 2.508.914 ha (2,5
juta ha) dimana 124 perusahaan sudah memiliki hak guna usaha (HGU) seluas
1.058.231 ha atau 1,05 juta ha. (rey/disbun)
SUMBER : SEKRETARIAT