Perusahaan Wajib Sediakan Plasma
TANJUNG REDEB - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau tidak menyediakan secara khusus lahan perkebunan kelapa sawit kepada masyarakat. Namun, perusahaan perkebunan kelapa sawit diwajibkan Pemkab Berau untuk menyediakan plasma bagi masyarakat.
Demikian diutarakan Bupati Berau Makmur HAPK usai menghadiri peringatan Hari Perkebunan (16/12). “Perkebunan plasma untuk masyarakat sebesar 20 persen. Itu sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007,” kata Makmur.
Untuk itulah dirinya menekankan kepada perusahaan perkebunan yang
berinvestasi di Berau agar merealisasikan perkebunan plasma untuk
masyarakat. “Karena peraturan menteri mengharuskan seperti itu,”
tandasnya.
Sementara Kepala Dinas Perkebunan Berau Wisnu Haris menyebutkan,
pembangunan perkebunan melalui pola inti dan plasma saat ini seluas
6.331,7 hektare yang melibatkan 33 koperasi dan 5.379 kepala keluarga.
Sedangkan pembangunan perkebunan besar tercatat 33 perusahaan dengan
izin lokasi/HGU seluas 220.740,12 hektare dan IUP 143.461 hektare.
“Realisasi tanamnya seluas 42.062,64 hektare dengan komoditi kelapa
sawit seluas 41.680,14 hektare dan karet 382,5 hektare. Produksi CPO
tahun ini sudah mencapai 186.829,526 ton,” sebut Wisnu.
Selain perkebunan melalui pola kemitraan dan pembangunan perkebunan besar, Wisnu juga mengatakan telah dilakukan pembangunan perkebunan rakyat seluas 17.203,6 hektare dengan komoditi kelapa 2.584,5 hektare, kelapa sawit 7.408,2 hektare, karet 1.430,6 hektare, kopi 561,8 hektare, kakao 3.559,8 hektare, lada 1.350,2 hektare dan lainnya 308,5 hektare. “Perkebunan rakyat ini melibatkan 10.881 petani,” ujarnya.
DIKUTIP DARI KALTIM POST, JUMAT, 17 DESEMBER 2010